E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Terduga Pelaku Penikaman di Nias Barat Diamankan Polisi

Terduga pelaku DWG dirujuk ke Rumah Sakit Umum Thomsen Nias
NIAS BARAT // KoreksiNews
- Seorang pria berinisial DWG (25), yang diduga sebagai pelaku penikaman terhadap EG (48) pada Jumat (7/2/2025) malam di depan SD Negeri 07 Hilifadolo, Desa Siduahili, Kecamatan Moro'o, telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Minggu (9/2) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Mandrehe, IPTU Yafao Lase, menjelaskan kepada Plt. Kasi Humas Polres Nias, AIPDA M. Motivasi Gea, bahwa adanya informasi terduga pelaku tersebut disampaikan langsung oleh Camat Moro'o. Terduga pelaku diketahui telah menyerahkan diri kepada camat Moro'o.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Mandrehe segera memerintahkan personel Polsek Mandrehe untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku menggunakan mobil. Namun, saat personel tiba di rumah Camat Moro'o, situasi menjadi tegang karena massa sudah berkumpul dan berusaha menghadang polisi agar tidak membawa terduga pelaku.

“Kami terus berupaya menenangkan massa dan segera meninggalkan lokasi,” ujar Kapolsek Mandrehe.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias, bersama personel Polsek Mandrehe pada Saat melakukan pencarian terduga pelaku yang sempat melarikan diri
Namun, massa yang semakin emosional menghentikan kendaraan polisi dan mulai melakukan tindakan kekerasan terhadap kendaraan dan juga kepada terduga pelaku. Akibatnya, DWG mengalami aniaya.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias, bersama personel Polsek Mandrehe, akhirnya berhasil mengevakuasi pelaku dan membawa ke Puskesmas Mandrehe untuk mendapatkan perawatan medis. Mengingat kondisinya, terduga pelaku DWG kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Thomsen Nias untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Saat ini, Polres Nias masih terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut, Polres Nias mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang.(GANDA).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??