Kepala Divisi Media Online KoreksiNews
Provinsi Maluku
Penangkapan pengedar bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida telah terjadi di Indonesia. Salah satu contohnya adalah kasus yang diungkap oleh Polda Sulawesi Utara pada Mei 2019. Dalam operasi tersebut, tim dari Direktorat Reserse Narkoba menangkap seorang tersangka berinisial TP (55), warga Gorontalo, yang diduga terlibat dalam peredaran gelap merkuri dan sodium sianida.
Barang bukti yang disita meliputi 15 drum masing-masing berisi 50 kg sodium sianida dan 5 botol masing-masing berisi 1 kg merkuri. Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 106 dan Pasal 110 yang mengatur tentang peredaran bahan berbahaya tanpa izin.
Penggunaan merkuri dan sianida dalam aktivitas penambangan emas ilegal telah menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan, pencemaran merkuri dan sianida yang mengalir ke sungai-sungai dan area perladangan, mengancam kesehatan masyarakat setempat.
Secara hukum, peredaran dan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terdapat juga peraturan yang lebih spesifik seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pengawasan terhadap Pengadaan, Distribusi, dan Penjualan Bahan Berbahaya.
Penggunaan bahan berbahaya dalam aktivitas penambangan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan hidup dan keselamatan kerja.
Untuk Itu, Penegakan hukum terhadap peredaran dan penggunaan bahan kimia berbahaya ini sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, Serta turut membuat Pengedar jera dalam menjalankan bisnis-bisnis yg bersifat ilegal.
Posting Komentar