E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Gunungsitoli Mediasi Perselisihan PHK di PT. ASJ

GUNUNGSITOLI // KoreksiNews
- Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Dagnaker) Kota Gunungsitoli kembali menggelar mediasi untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Aneka Sarana Jaya (ASJ). Pertemuan ini merupakan yang kedua kalinya setelah pertemuan pertama tidak dihadiri oleh perwakilan perusahaan. Senin (10/03/2025).

PT. Aneka Sarana Jaya, yang berkantor pusat di Jalan Daan Mogot, Jakarta, dan memiliki kantor operasional di Jalan Turenda, Desa Dahana, Gunungsitoli Idanoi, merupakan perusahaan penyedia tenaga listrik yang disewa oleh PT. PLN (Persero) untuk beroperasi di wilayah Nias.

Mediasi kali ini dipimpin oleh Sekretaris Dinas Dagnaker Kota Gunungsitoli, didampingi oleh Kepala Bidang dan staf Dagnaker, perwakilan Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI), serta beberapa karyawan yang menjadi korban PHK. Sementara itu, pihak perusahaan diwakili oleh Bambang Gunowinarso.

Bambang mengakui bahwa sebelumnya telah dilakukan perundingan bipartit pada 30 Desember 2024, yang dimediasi oleh FSBSI Kota Gunungsitoli. Dalam perundingan tersebut, perusahaan telah berkomitmen untuk membayarkan hak-hak karyawan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan. Namun, hingga saat ini, komitmen tersebut belum direalisasikan.

Sekretaris Dinas Dagnaker Kota Gunungsitoli mengingatkan kedua belah pihak agar perselisihan ini dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Ia menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Hubungan Industrial dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PHK.

Alexander Laoli, yang mewakili para pekerja, menyampaikan harapannya agar Dinas Dagnaker dapat memastikan penyelesaian perselisihan ini berlangsung cepat dan adil. "Kami berharap hak-hak normatif kami sebagai pekerja dapat dipenuhi sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku," ujarnya.

Alexander juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak membayar pesangon kepada karyawan yang di-PHK dapat dikenai sanksi pidana, administratif, dan sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hasil dari pertemuan mediasi ini telah dituangkan dalam risalah kedua, dengan kesepakatan bahwa PT. Aneka Sarana Jaya berkomitmen untuk memenuhi hak-hak karyawan yang di-PHK sesuai dengan Berita Acara tanggal 30 Desember 2024 dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Sementara itu, Dinas Dagnaker Kota Gunungsitoli akan mengirimkan surat resmi kepada perusahaan sebagai tindak lanjut dari perundingan ini.

Dengan adanya komitmen ini, diharapkan perselisihan antara PT. Aneka Sarana Jaya dan karyawan yang di-PHK dapat segera diselesaikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(GANDA).
Posting Komentar

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda Mengenai Berita Ini!!