Paripurna DPRD, Wakil Bupati Nias Sampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
Koreksi News
... menit baca
NIAS // KoreksiNews - Wakil Bupati Nias, Arota Lase, A.Md., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Nias tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Senin(10/03/2025).
Hadir dalam rapat tersebut unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nias, Forkopimda Kabupaten Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, serta pimpinan instansi vertikal, BUMN, dan BUMD.
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati Nias menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Ranperda ini dimaksudkan untuk menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugasnya, memberikan kepastian hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.
Ranperda ini mengatur beberapa hal penting, di antaranya:
1. Penyelenggaraan Ketertiban Umum: Meliputi penanganan gangguan ketertiban umum dan penegakan Peraturan Daerah serta Peraturan Kepala Daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias, yang bertindak sebagai Koordinator PPNS.
2. Ketenteraman Masyarakat: Bertujuan menciptakan suasana nyaman dalam batin setiap individu dengan menjunjung tinggi norma hukum, agama, adat, dan sosial. Pendekatan yang digunakan adalah informatif, dialogis, dan persuasif.
3. Perlindungan Masyarakat: Meliputi upaya dan kegiatan untuk melindungi masyarakat dari gangguan akibat bencana, membantu penanganan bencana, memelihara keamanan dan ketertiban, serta mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan. Ranperda ini juga mencakup peran dalam pemilihan kepala desa, kepala daerah, pemilihan umum, dan upaya pertahanan negara.
Wakil Bupati Nias menyampaikan harapannya agar DPRD Kabupaten Nias dapat memberikan dukungan untuk penyempurnaan materi dalam Ranperda ini. “Kami sangat mengharapkan dukungan dari lembaga DPRD yang terhormat untuk penyempurnaan materi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semoga dapat dibahas dan disepakati bersama, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias,” tutup Arota Lase mengakhiri penjelasannya.(GANDA/Kominfo Nias).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
