Hal ini dikatakan Ketua Dewan Penasehat DPD IWOI Kota Tanjungbalai Sofyan Parinduri,BA kepada awak media di kediamannya di Jalan Pusara No.4 Lk.V Kelurahan Perwira Tanjungbalai Kamis,(17/04/2025) sekitar Pukul 11.00 Wib.
" Kami Atas Nama DPD IWOI Kota Tanjungbalai yang juga Wadah Wartawan yang Independen Sangat menyesalkan adanya wadah Wartawan diduga menjadi Beking Badan Usaha yang jelas-jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku,"tegasnya.
Selanjutnya, ia minta kepada rekan-rekan wadah wartawan yang ada di kota Tanjungbalai untuk tetap menjaga independensi Wadah Wartawan.
"Kita jangan sampai terjebak dalam hal-hal pelanggaran perundang-undangan serta hukum yang berlaku," ungkap Sofyan Parinduri,BA yang juga Ketua Komda LMR-RI Kota Tanjungbalai.
"Mari kita tegakkan Supremasi Hukum Di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini melalui wadah Wartawan yang kita Geluti,"andas Sofyan Parinduri,BA mengakhiri Komentarnya.(ILHAM GANI).
Posting Komentar