E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

DPD IWOI Kota Tanjungbalai Sesalkan Adanya Wadah Wartawan diduga Beking Badan Usaha yang Langgar Peraturan

TANJUNGBALAI // KoreksiNews
- Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia ( DPD IWOI) Kota Tanjungbalai sangat menyesalkan adanya wadah Wartawan yang wilayahnya dikota Tanjungbalai membekingi usaha yang  diduga  melanggar peraturan didaerah Asahan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.

Hal ini dikatakan Ketua Dewan Penasehat DPD IWOI Kota Tanjungbalai Sofyan Parinduri,BA kepada awak media di kediamannya di Jalan Pusara No.4 Lk.V Kelurahan Perwira Tanjungbalai Kamis,(17/04/2025) sekitar Pukul 11.00 Wib.

" Kami Atas Nama DPD IWOI Kota Tanjungbalai yang juga Wadah Wartawan yang Independen Sangat menyesalkan adanya wadah Wartawan diduga menjadi Beking Badan Usaha yang jelas-jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku,"tegasnya.

Selanjutnya, ia minta kepada rekan-rekan wadah wartawan yang ada di kota Tanjungbalai untuk tetap menjaga independensi Wadah Wartawan.

"Kita jangan sampai terjebak dalam hal-hal pelanggaran perundang-undangan serta hukum yang berlaku," ungkap Sofyan Parinduri,BA yang juga Ketua Komda LMR-RI Kota Tanjungbalai.

"Mari kita tegakkan Supremasi Hukum Di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini melalui wadah Wartawan yang  kita Geluti,"andas Sofyan Parinduri,BA mengakhiri Komentarnya.(ILHAM GANI).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??