E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Dua LKS di Kota Jambi Dihentikan, Dinsos: Soal Legalitas dan Radikalisme

JAMBI // KoreksiNews
- Dinas Sosial Kota Jambi bersama Badan Kesbangpol dan tim gabungan resmi menghentikan operasional dua yayasan sosial di Kota Jambi. Yayasan Pundi Amal Bakti Negara diberhentikan sementara, sedangkan Yayasan Amal Barokah Indonesia diberhentikan secara permanen, Senin (29/4).

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari evaluasi terhadap pengelolaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), terutama dari sisi administrasi, perizinan, dan kepatuhan hukum.

“Penertiban ini penting untuk memastikan bahwa LKS benar-benar berkomitmen pada kesejahteraan sosial, bukan sekadar beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Jambi.
Selain masalah legalitas, unsur keamanan juga menjadi perhatian. Satgas Densus 88 menyebutkan bahwa pemberantasan paham radikal tidak bisa ditawar. Dengan adanya indikasi tertentu, kedua LKS ini dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi, termasuk melakukan penggalangan dana dan barang dari masyarakat.

Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa pengawasan dan pembinaan terhadap LKS akan terus dilakukan. Hal ini demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan bantuan sosial disalurkan oleh lembaga yang sah dan kredibel.

Dalam penyampaian surat pemberhentian tersebut, hadir perwakilan dari berbagai instansi: Dinas Sosial Provinsi Jambi, Satpol PP, Kesbangpol, Densus 88, TNI, Polri, Camat, Lurah, hingga Ketua RT.(JO).
0

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda Mengenai Berita Ini!!