E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Kemenkumham Jambi dan Pemkab Tanjab Barat Bahas Dua Raperbup, Ini Poin Utamanya

JAMBI // KoreksiNews
– Upaya penguatan regulasi di tingkat daerah terus dilakukan. Kali ini, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk membahas dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup), Rabu (30/4/2025).

Rapat yang berlangsung di kantor Kanwil Kemenkumham Jambi itu dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem, bersama tim perancang, analis hukum, dan penyuluh hukum. Dari Pemkab Tanjab Barat, hadir Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) beserta stafnya.

Dua Raperbup yang dibahas dalam harmonisasi ini adalah:
1. Raperbup tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2025.
2. Raperbup tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi unsur pemerintahan desa.

Sekretaris Dinas PMD menjelaskan bahwa regulasi ini penting agar pelaksanaan anggaran dan perjalanan dinas di desa memiliki acuan yang jelas dan tidak tumpang tindih dengan aturan di atasnya.

Sementara itu, Alex Cosmas Pinem menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga mudah diterapkan.

Setelah pembahasan teknis dan penyelarasan isi, rapat ditutup dengan penyerahan dokumen hasil harmonisasi secara simbolis dari Kanwil Kemenkumham Jambi kepada perwakilan Dinas PMD.(JO).
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA