E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Al Haris Serahkan 625 SK PTT di DPUPR Jambi, Tindak Lanjut Penataan Pegawai Non-ASN

JAMBI // KoreksiNews
– Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menyerahkan 625 Surat Keputusan (SK) Pegawai Tidak Tetap (PTT) kepada pegawai di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Jambi, Senin pagi (19/5/2025).

Penyerahan SK tersebut berlangsung di Aula Kantor DPUPR Provinsi Jambi, disaksikan oleh Kepala BKD Henrizal, Kadis PUPR Muzakir, dan Karo Organisasi Setda Provinsi Jambi, Thohir.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2024. Dalam keputusan itu, kepala daerah diminta menata pegawai non-ASN secara bertahap dan terukur.

“Penataan ini bukan sekadar administrasi, tetapi upaya serius dalam memberikan kepastian status dan memperbaiki manajemen kepegawaian di lingkungan Pemprov Jambi,” ujar Al Haris dalam sambutannya.

Ia juga mengingatkan agar SK yang diberikan menjadi pemicu semangat kerja, bukan hanya formalitas. “Kita ingin PTT ini benar-benar memberi kontribusi nyata dalam pembangunan daerah,” tegasnya.

Penataan pegawai ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang kini digencarkan pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih profesional dan akuntabel.(JO).
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA