E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Hampir Dua Tahun Berlalu, Kasus Pengeroyokan Brutal di Sei Berombang Mulai Temui Titik Terang, Korban Apresiasi Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU // KoreksiNews
- Setelah hampir dua tahun berlalu, kasus pengeroyokan brutal yang terjadi pada 24 November 2023 di Jalan Lintas Besar Ahmad Yani, Sei Berombang, Kabupaten Labuhanbatu, akhirnya mulai menemukan titik terang. 

Peristiwa kekerasan itu menimpa dua bersaudara, Riva Tuahta Damanik dan Johanes damanik, yang saat itu diserang oleh sekelompok orang secara membabi buta.

Dalam kasus tersebut, Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni inisial AHL, MAL, AF, Z, RZ, dan H. Dari jumlah tersebut, tiga pelaku yaitu AHL, MAL, dan AF telah menjalani proses hukum dan divonis masing-masing dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Riva Tuahta Damanik, salah satu korban, menyampaikan apresiasinya kepada Polres Labuhanbatu yang terus memproses laporan mereka meski kasus ini nyaris terlupakan. Ia baru-baru ini menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sebagai tanda bahwa proses hukum terhadap pelaku lainnya masih berjalan.

“Setelah sekian lama bergulir, akhirnya saya menerima SP2HP dan laporan saya disidangkan. Saya berharap para pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara adil,” ujar Riva.
Namun di balik kabar tersebut, Riva mengaku kecewa setelah mengetahui bahwa dua dari tiga pelaku yang telah divonis bersalah, yakni AHL dan MAL, kini berstatus tahanan luar meski belum sepenuhnya menjalani masa hukuman.

“Saya sangat menyayangkan. Bagaimana mungkin pelaku yang sudah terbukti menganiaya dan telah divonis bersalah oleh pengadilan bisa hanya menjalani 1 tahun masa tahanan dan sisanya jadi tahanan luar, Apa alasannya? Apa karena mereka punya uang atau punya deking, jadi bisa seenaknya memukul orang, lalu tidak menjalani hukuman dengan semestinya?,” katanya dengan nada geram.

Riva menilai perlakuan istimewa terhadap pelaku akan mencederai rasa keadilan dan menghilangkan efek jera bagi para pelaku kekerasan. Pihak keluarga korban berharap penegakan hukum berjalan transparan dan tanpa pandang bulu.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan ada lagi yang merasa kebal hukum hanya karena uang atau kekuasaan, kami berharap agar pelaku yang sudah di vonis untuk menjalani hukumannya di lapas” tutup Riva.(RED).
0

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda Mengenai Berita Ini!!