Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, memimpin langsung jalannya rapat.
Dalam arahannya, Menteri Supratman menegaskan pentingnya peran strategis Kantor Wilayah sebagai ujung tombak pelaksanaan kebijakan di daerah. Ia mendorong seluruh jajaran di daerah untuk aktif menjalin sinergi, khususnya dalam hal pengawasan notaris serta koordinasi lintas sektor dengan instansi dan dinas terkait.
“Kita tidak bisa bergerak sendiri. Keberhasilan pembentukan Koperasi Merah Putih bergantung pada kolaborasi kuat antara pusat dan daerah, serta dukungan nyata dari jajaran Kanwil,” ujar Menteri Supratman.
Beliau juga menekankan bahwa koperasi bukan hanya lembaga ekonomi, melainkan juga instrumen penting untuk mewujudkan pemerataan pembangunan.
“Koperasi Merah Putih adalah wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat dari desa. Kita dorong percepatannya demi tercapainya keadilan ekonomi sebagaimana amanat konstitusi,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen AHU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025 yang mengatur percepatan pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
Kanwil Kemenkumham Jambi menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan program strategis nasional ini melalui koordinasi intensif dengan notaris serta pemerintah daerah. Diharapkan, keterlibatan aktif seluruh Kantor Wilayah dapat mempercepat terbentuknya koperasi di setiap desa dan kelurahan, serta mendorong tumbuhnya ekonomi kerakyatan secara merata di seluruh Indonesia.(JO).
Posting Komentar