Polda Jambi Ungkap Kasus Pengeroyokan terhadap Warga SAD di Tebo, Dua Pelaku Diamankan
Koreksi News
... menit baca
JAMBI // KoreksiNews – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menggelar konferensi pers di Gedung B Polda Jambi, Jumat (2/5/2025), untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Tebo.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebekti, peristiwa bermula saat pihak perusahaan melakukan patroli rutin guna menyisir keberadaan warga SAD yang diduga terlibat pencurian. Saat penyisiran berlangsung, ditemukan dua orang warga SAD. Namun, upaya pengamanan berujung pada aksi pemukulan oleh para pelaku.
“Bisa dibilang pelaku ini melakukan aksi secara spontan karena menduga warga SAD tersebut mencuri. Tapi dari hasil olah TKP dan penyelidikan, ternyata SAD ini tidak melakukan perlawanan dan benar-benar dalam posisi dikeroyok,” ujar Kombes Pol Manang Soebekti.
Akibat pengeroyokan tersebut, kedua warga SAD mengalami luka serius hingga tak sadarkan diri. Dua orang pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun enam bulan penjara.(JO).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
