E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Satres Narkoba Grebek Sarang Narkoba di Nias Barat, Satu Orang di bekuk di Sebuah Pondok

GUNUNGSITOLI // KoreksiNews
- Dalam rangka mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satuan Reserse Narkoba Polres Nias melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sekaligus Grebek Sarang Narkoba (GSN) pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Tiga Serangkai, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Nias IPTU Welman Harrico Sitompul, S.H., M.H., dengan dukungan tujuh personel dari Satresnarkoba serta lima personel dari Satreskrim sebagai penguatan.

Sasaran penggerebekan adalah sebuah pondok di Jalan Lahomi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial F.H. (35), berprofesi sebagai petani, warga Desa Iraonogaila, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, urine terduga pelaku dinyatakan positif mengandung zat narkotika. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika, yakni :

• 2 (dua) plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu seberat bruto 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram
• 1 (satu) unit telepon genggam
• 1 (satu) unit sepeda motor
• 1 (satu) lembar tisu putih yang digunakan untuk membungkus sabu

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba IPTU Welman Harrico Sitompul, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen kuat Polres Nias dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.“Kami akan terus mengintensifkan langkah-langkah preventif maupun represif demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegas IPTU Welman.

Saat ini, terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(GANDA).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??