E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Polsek Medan Tuntungan Amankan Pelaku Penggelapan Uang Rp35 Juta

MEDAN // KoreksiNews - Satuan Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial D. Perangin-angin (26), pelaku penggelapan uang sebesar Rp35 juta, pada Rabu dini hari (11/06) di kawasan Jl. Pintu Air IV, Gg. Batu, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Rabu(11/6/2025).

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/224/VI/2025/SPKT Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumut yang dibuat oleh korban bernama A. Pinem (49), seorang pedagang yang berdomisili di Jl. Irigasi-V Gg. Bersama, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah kost di Jalan Bunga Ncole, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan. Berdasarkan keterangan korban, pelaku dan korban tinggal di kost yang sama. Sekitar pukul 16.30 WIB, korban tertidur dan saat terbangun pada pukul 18.30 WIB, pelaku sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian mengecek saldo rekening BRI-nya dan menemukan bahwa dana sebesar Rp130 juta telah berkurang. Setelah mencoba menghubungi pelaku, korban mendapati dirinya telah diblokir. Pelaku sempat mengirimkan Rp35 juta melalui aplikasi perbankan digital, namun hingga 2 Juni 2025 sisa dana tidak kunjung dikembalikan.

Korban kemudian melapor ke Polsek Medan Tuntungan. Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Omrin Sialagan, S.H. segera melakukan penyelidikan dengan mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencari saksi, dan memeriksa CCTV.

Pada Rabu (11/06) sekitar pukul 02.10 WIB, Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumah seorang temannya di wilayah Medan Johor. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Tuntungan IPTU Syawal Sitepu, S.H., M.H. dan didampingi oleh IPTU Omrin Sialagan, S.H., tim bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix warna biru doff.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku menggunakan Rp25 juta dari hasil kejahatan tersebut untuk bermain judi slot online, sementara Rp15 juta sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik pembantu untuk proses hukum lebih lanjut.(Mickhael Harahap).
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA