Tersangka JS Menyerahkan Diri Usai Rekan Ditangkap: Dugaan Korupsi Grand Design Disparbud Nias Utara TA 2022
Koreksi News
... menit baca
GUNUNGSITOLI // KoreksiNews - Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bersama Tim Intelijen Sumut menerima penyerahan diri tersangka JS di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kamis(19/06/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., menjelaskan, JS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor TAP‑08/L.2.22/Fd.1/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pembuatan Grand Design dan Design Engineering Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara untuk tahun anggaran 2022.
Penyerahan diri dilakukan setelah JS mengetahui rekannya, tersangka GS, telah ditangkap oleh Tim Penyidik di Toko Indah Cargo Logistik, Jalan Setia Budi No. 60, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, pada Kamis (19/6/2025).
"Prosesnya berjalan lancar: JS datang langsung ke kantor Kejati Sumut tanpa perlawanan, lalu diperiksa sebagai tersangka. Ia langsung ditahan selama 20 hari kerja, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor 10/L.2.22/Fd.1/06/2025, tertanggal 19 Juni 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Klas I A Tanjung Gusta, Medan."paparnya.
JS dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP. Subsidiar: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP. Tuduhan ini berkaitan langsung dengan korupsi anggaran untuk desain besar dan rekayasa desain Disparbud Nias Utara TA 2022.(GANDA)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
