E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Biaya Kunjungan Guru di Lokasi PKL Bebani Orang Tua Siswa SMKN 1 PGGS, Ini Kata Kacabdis Wilayah IV Sumut

PAKPAK BHARAT // KoreksiNews
- Program Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang seharusnya menjadi jembatan antara dunia pendidikan dan dunia kerja, justru menimbulkan keluhan dari para orang tua siswa SMK Negeri 1 Pergetteng Getteng Sengkut (PGGS). Pasalnya, mereka mengaku terbebani dengan biaya tambahan yang muncul selama masa PKL anak-anak mereka.

Padahal, sesuai aturan, seluruh kebutuhan kegiatan PKL seperti transportasi pembina sekolah seharusnya sudah ditanggung oleh sekolah melalui Dana Operasional Sekolah (BOS) atau anggaran lain yang sah.

Namun kenyataannya berbeda. Seorang wali murid mengungkapkan bahwa selama Tahun Pembelajaran 2023/2024, siswa yang melaksanakan PKL selama lima bulan dikenai biaya untuk setiap kunjungan pembina sekolah. Kunjungan tersebut dilakukan tiga kali, dan besaran kutipan disebut-sebut bervariasi, tergantung lokasi PKL.

Untuk daerah Sidikalang dan Pakpak Barat, satu grup siswa dikenai Rp150.000 per kunjungan. Jika satu grup hanya terdiri dari dua siswa, maka total biaya yang harus mereka tanggung mencapai Rp450.000. Lebih tinggi lagi di Medan, di mana kutipan per kunjungan mencapai Rp500.000 per grup.

Ironisnya, pada Tahun Pembelajaran 2024/2025, biaya tersebut justru melonjak tajam. Untuk kunjungan pertama yang dijadwalkan Juli 2025, siswa PKL di Sidikalang dikenai Rp300.000 per grup, di Medan Rp800.000, dan di Kabanjahe- Berastagi sebesar Rp500.000.

Kondisi ini tentu mengundang tanda tanya. Apakah pungutan tersebut memang hasil kesepakatan atau justru bentuk pembebanan sepihak?

Menanggapi hal itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Sumatera Utara, Salman, S.Sos., M.AP. , menyampaikan bahwa pihaknya sudah memanggil Kepala SMK Negeri 1 PGGS untuk dimintai klarifikasi.

Dalam surat resminya kepada redaksi Koreksi News, Salman menyebutkan bahwa pihak sekolah mengklaim kutipan tersebut adalah hasil kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan orang tua siswa saat rapat.

“Banyak orang tua yang justru meminta anaknya PKL di luar Kabupaten Pakpak Bharat agar mendapatkan pengalaman dan wawasan lebih luas,” ujar Salman sesuai keterangan pihak sekolah.

Meski demikian, berbagai pihak menilai bahwa transparansi dan kepastian hukum soal pembiayaan PKL perlu diperjelas, agar tidak menjadi beban tambahan bagi siswa dan keluarganya, apalagi jika disinyalir terjadi pungutan yang tidak sesuai aturan.(Bangun Silalahi).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??