E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Dalam Paripurna, Anggota DPRK Dukung Terkait Pemberhentian Sementara Operasional PT MSB II

SUBULUSSALAM // KoreksiNews
- Dalam rapat Paripurna DPRK, Antoni Angkat SE, sempat menyampaikan apresiasi atas tindakan wali kota yang telah mampu mendorong Gubernur Aceh untuk menyurati pemerintah pusat agar menghentikan sementara operasional PT MSB II.

Selain itu juga menekankan kepada wali kota untuk segera menyusun Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) unruk mengatasi permasalahan konflik agraria dikota Subulussalam.

‎Wali Kota Subulussalam  telah berupaya dan  mendorong untuk menertibkan aktivitas PT MSB II, sehingga Gubernur bentuk Tim terpadu dari Provinsi Aceh, untuk turun ke lapangan beberapa waktu lalu.

Tim terpadu ini, akan melihat  langsung ke lokasi dan ketitik persoalan, terkait indikasi adanya pencemaran lingkungan akibat limbah, juga memeriksa dugaan  belum lengkapnya dokumen perizinan perusahaan tersebut," kata Antoni dalam Rapat Paripurna Kamis (17/07/2025).

‎Dikatakan beliau lagi, " Kami (DPRK) mendukung dan akan ikut mengawal Surat  Gubernur Aceh yang telah terbit dengan nomor surat 500.10/7816 yang ditujukan kepada Menteri Investasi, untuk memohon penghentian sementara operasional PT MSB II, agar segera di dikabulkan oleh pihak kementrian Pusat.

Hal ini merupakan bukti bahwa kepemimpinan "HRB-Nasir" peduli dan berpihak kepada rakyat dan tidak takut menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak tertib dalam melakukan investasi dikota Subulussalam ini.

‎Disisi lain, beliau juga menyampaikan pentingnya terkait tata ruang kota Subulussalam,yang lengkap dan akurat untuk menjaga dan menghindari agar jangan terjadi konflik agraria.

mengingat banyaknya konflik agraria yang terjadi di Wilayah Kota Subulussalam, baik antara HGU perkebunan dengan masyarakat, antara PMKS dengan masyarakat maupun masyarakat dengan masyarakat, untuk menghindari hal tersebut, sangat perlu pemetaan Tata Ruang kota Subulussalam.

Melihat hal ini merupakan suatu masalah yang serius, yang harus di tangani dengan pendekatan teknis, maka pada Sidang Paripurna ini  memberikan saran kepada wali kota untuk segera memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk menyusun Dokumen RDTR di 5 kecamatan yang ada di Kota Subulussalam.

‎Dokumen RDTR  merupakan produk kebijakan tata ruang yang mampu menekan konflik agraria, mengingat Kota Subulussalam belum memiliki dokumen tata ruang tersebut.

‎Pernyataan, bahwa RDTR ini berfungsi sebagai pedoman dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang wilayah Kota Subulussalam, sehingga tidak berbenturan dengan semua HGU yang ada dikota Subulussalam. 

Karena hal tersebut akan menjadi acuan dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang dan penyusunan rencana "tata bangunan dan tata lingkungan," Daerah.(J SARAN).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??