E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Diduga Kangkangi UU Tentang Desa, Proyek Rabat Beton di Nagori Perasmian Tanpa Papan Informasi

SIMALUNGUN // KoreksiNews
- Pengelolaan pembangunan insfratruktur desa yang di danai dari dana desa harus transparan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yanga mengelolah.

Tranparansi dalam pengelolaan pembangunan khususnya infrastruktur desa sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut di gunakan secara efektif serta sesuai dengan peruntukannya untuk mencegah terjadinya tindakan penyelewengan dan korupsi. 

Namun hal ini berbanding terbalik yang terjadi di Nagori Perasmian yang diduga tidak dilakukan oleh oknum pangulu Nagori Perasmian Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun, dimana oknum tersebut pada pembangunan insfrastruktur tidak di pasang papan proyek sebagai yang diamanatkan UU no 6 tahun 2014 tentang desa.

UU ini salah satunya menekankan keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran.

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media melakukan investigasi dilapangan pada Rabu(30/07/2025) sekitar pukul 10.00 wib dan berdasarkan keterangan warga dibeberapa lokasi dibeberapa titik lokasi pembangunan insfrastruktur rabat beton membenarkan bahwa tidak dipasang papan proyek.

" Memang nggak ada papan proyek kegiatan itu bang! dan sudah sering pangulu itu kek gitu, entah berapa besar biaya pasang papan informasi tersebut, kami pun nggak tau,"kata warga yang nggak mau namanya di publikasikan.

Ia mengatakan bahwa oknum pangulu Nagori tersebut juga sering dilaporkan namun sepertinya tidak terjadi apa-apa. " Dah sering pun pangulu itu di laporkan, yah gitu lah, mungkin pangulu itu kebal hukum,"pungkas warga.

Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada oknum Pangulu Nagori berinisial MT selaku kuasa pengguna anggaran melalui via panggilan maupun chat whatsapp, hingga berita ini tayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respon walaupun pesan whatsapp sudah centang dua.(Ali).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??