E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Diduga Melakukan Pungli, Oknum Camat Hatonduhan Bungkam Saat di Konfirmasi

SIMALUNGUN // KoreksiNews
- Aroma tak sedap kembali tercium dari Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Seorang oknum camat berinisial RFP diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para kepala desa di wilayahnya.

Pungli sendiri merupakan tindakan melawan hukum yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Tindakan ini mencakup permintaan atau penerimaan uang maupun barang oleh penyelenggara negara tanpa dasar hukum yang sah, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.

Seorang kepala desa di Kecamatan Hatonduhan, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan keresahannya kepada awak media. Ia menyebutkan bahwa pungutan yang diduga dilakukan oleh sang camat jumlahnya bervariasi serta tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Sudah banyak kades yang merasa risih dan tidak nyaman dengan ulah oknum Camat, kadang alasan pungutannya tidak masuk akal, dan kesannya demi keuntungan pribadi,” ujar sang narasumber.

Mendapat informasi tersebut, awak mencoba menghubungi langsung RFP melalui aplikasi WhatsApp di nomor xxxxxx661 untuk mendapatkan klarifikasi. Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan yang dikirim hanya dibaca tanpa mendapat balasan.(Ali).
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA