Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 5,5 Kg Sabu, Tiga Tersangka Diringkus di Kumpeh
Koreksi News
... menit baca
JAMBI // KoreksiNews – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,5 kilogram, hasil pengungkapan dari jaringan peredaran narkoba antarprovinsi. Pemusnahan dilakukan di Mapolda Jambi, Kamis (31/7/2025), dengan disaksikan langsung oleh sejumlah pihak terkait.
Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil penangkapan terhadap tiga tersangka berinisial AR, B, dan AF, yang diamankan oleh aparat di wilayah Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan, mulai dari bandar, kurir, hingga pengedar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dewa Made Palguna, menjelaskan bahwa sabu tersebut dibawa dari Provinsi Riau menggunakan mobil, melalui jalur darat. “Kami amankan tiga pelaku yang berperan aktif dalam pendistribusian sabu ke wilayah Jambi. Dari hasil penyidikan, sebagian barang bukti sudah sempat beredar,” jelasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam dua tong berisi air yang telah dicampur deterjen. Proses ini turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta kuasa hukum tersangka, sebagai bagian dari transparansi proses hukum.
Menurut Kombes Dewa Made, pengungkapan ini masih akan terus dikembangkan. “Kami masih mendalami jaringan ini. Dugaan kuat, mereka bagian dari sindikat yang lebih besar dan terorganisir,” ujarnya.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika. Aparat akan terus melakukan pengawasan ketat di wilayah-wilayah rawan, serta menggandeng masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi.(JO).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
