Dugaan Korupsi Anggaran Pagar Sekolah, GPM-Palas Desak Kejari Usut Tuntas
Koreksi News
... menit baca
PADANG LAWAS // KoreksiNews – Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Padang Lawas (GPM-Palas) resmi melayangkan surat laporan kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas terkait dugaan penyimpangan anggaran pembangunan pagar sekolah dasar (SD) di wilayah tersebut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Dalam surat Laporan yang diterbitkan pada 8 Juli 2025 tersebut, GPM-Palas menyoroti anggaran pembangunan pagar sekolah yang dinilai tidak wajar, dengan nilai mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta per sekolah. Mereka menduga adanya mark-up anggaran dan praktik korupsi yang melibatkan oknum pejabat serta rekanan kontraktor pelaksana.
Kabid Pemerintahan GPM-Palas, Soripada Hasibuan, meminta Kejaksaan Negeri Padang Lawas untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Lawas serta pihak-pihak terkait lainnya seperti CV. TH, CV UPJ dan kontraktor pelaksana lainnya.
“Kami mendesak aparat penegak hukum bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus ini demi keadilan dan keberlangsungan pendidikan yang bersih dari korupsi,” tegas Soripada dalam pernyataan tertulisnya.
Kabid Humas Gpm-Palas Fandi Andika Hasibuan juga menyampaikan "kami tidak akan tinggal diam melihat anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa malah diduga dijadikan ladang korupsi oleh segelintir oknum. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan anak-anak Padang Lawas" Ujarnya.
GPM-Palas juga mendorong pembentukan satgas khusus untuk mengaudit secara menyeluruh penggunaan anggaran APBD Dana fisikal Tahun 2024 di Dinas pendidikan dan kebudayaan, yang tak hanya mencakup pagar sekolah, tetapi juga pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi gedung dari tingkat TK hingga SMP di seluruh Kabupaten Padang Lawas.(PH).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
