Kasus Pembakaran Kantor KPU Buru P-21, Tiga Tersangka dan Barang Bukti di Serahkan ke JPU

Koreksi News
... menit baca
NAMLEA // KoreksiNews - Kepolisian Resort Buru secara resmi telah menyerahkan barang bukti dan tiga orang tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru ke Kejaksaan Negeri Buru, Jumat (11/7/2025).
Ketiga tersangka berinisial SB, AT dan RH diduga kuat sebagai otak dan pelaku pembakaran kantor KPU Buru yang terjadi dini hari pada tanggal 28 Februari 2025 lalu, kejadian tersebut menyebabkan kerusakan serius pada fasilitas kantor KPU dan sejumlah dokumen penting.
Kepolisian menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan, sehingga tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti pun dilaksanakan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP, yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja membakar, menghancurkan, atau membuat letusan sehingga menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Selain itu, apabila terbukti bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud mengganggu jalannya proses demokrasi atau pemilu, maka jaksa penuntut umum juga dapat mempertimbangkan penerapan pasal tambahan yang relevan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pasal-pasal pemberatan lainnya jika ditemukan bukti tambahan.
Ps. Kasie Humas Polres Buru, Aiptu MYS Djamaluddin, menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami sudah serahkan seluruh tersangka dan barang bukti, dan sekarang menjadi kewenangan Kejaksaan untuk melanjutkan ke proses persidangan,” ujarnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Buru menyatakan siap untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Namlea dalam waktu dekat ( Mr )
Sebelumnya
...
Berikutnya
...