E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Mediasi PHK 9 Karyawan Koperasi Osseda, Kuasa Hukum Osseda Tegaskan Tawaran Rp5 Juta Bukan Pesangon

GUNUNGSITOLI // KoreksiNews
– Upaya penyelesaian perselisihan antara sembilan mantan karyawan yang dipecat oleh Koperasi Konsumen Osseda Faolala Perempuan Nias (K-OFPN) kembali menemui jalan buntu. Dalam perundingan kedua yang dimediasi oleh Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli pada Rabu (9/7/2025), belum tercapai titik temu antara kedua belah pihak.

Dalam risalah mediasi kedua, pihak koperasi melalui kuasa hukumnya, Budieli Dawolo, SH, menyatakan bahwa mereka menawarkan kompensasi sebesar Rp 5 juta. Namun, ia menegaskan bahwa uang tersebut bukanlah bentuk pesangon melainkan sekadar kepedulian lembaga terhadap para mantan karyawan.

"Kalau bicara soal pesangon, itu sudah masuk ke ranah SOP. Kesembilan orang ini dipecat secara tidak hormat, jadi sesuai aturan internal, mereka tidak berhak mendapatkan pesangon. Tawaran Rp5 juta itu murni sebagai bentuk kepedulian lembaga agar teman-teman mantan karyawan bisa semangat mencari pekerjaan baru," jelas Budieli kepada KoreksiNews, Kamis (10/7/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa selama proses mediasi, pihak mantan karyawan tidak pernah menyampaikan tuntutan secara jelas, baik secara lisan maupun tertulis.

"Saya sudah singgung masalah pokok pengaduan mereka tentang tuntutan sejak mediasi pertama, tapi tidak pernah disampaikan baik dari pihak SBSI maupun pihak kuasa hukum pemohon. Mereka hanya bilang ingin penyelesaian, tapi tidak pernah menyebutkan tuntutan mereka, contohnya, mereka bilang 100 juta tetapi kita sanggup 5 juta. ini mereka tidak sampaikan, Jadi apa yang sebenarnya ingin diselesaikan juga tidak jelas," tambahnya.

Budieli juga menegaskan bahwa tawaran Rp 5 juta tersebut bukanlah respons atas permintaan dari pihak mantan karyawan, melainkan murni inisiatif dari koperasi.

"Ini penting saya tegaskan. Uang itu bukan karena ada permintaan dari mereka. Ini murni inisiatif koperasi sebagai bentuk kepedulian. Kalau soal pesangon, sudah kami sampaikan sejak awal bahwa tidak ada karena status pemecatan mereka tidak hormat," ujarnya.

Terkait rencana pelimpahan masalah ke tingkat provinsi, Budieli menyatakan bahwa pihak koperasi tidak berniat membawa perkara ini lebih jauh. Ia membantah isi berita acara sebelumnya yang menyebut kedua belah pihak sepakat melanjutkan ke tingkat provinsi.

"Memang sempat tercantum dalam berita acara bahwa kedua pihak sepakat melanjutkan ke provinsi, tapi itu sudah kami bantah dan minta untuk direvisi. Kami tidak punya niat melanjutkan masalah ini ke tingkat provinsi. Kalau mereka mau, itu hak mereka," pungkasnya.
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
2 komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA
  • Anonim
    Anonim
    Kamis, 10 Juli, 2025
    Harusnya dinas sudah menjelaskan, bagaimana bisa osseda tidak mengetahui? Ini sungguh aneh
    Reply
  • Anonim
    Anonim
    Kamis, 10 Juli, 2025
    Sepertinya Bapak Budieli mengada-ngada soal penjelasan mantan karyawan belum menyampaikan secara jelas tuntutan mantan karyawan osseda. Jelas di pertemuan kedua sebelum kasus inI di selesaikan di Disnaker, mantan karyawan Osseda sudah memberikan resume tuntutan mereka, sesuai dengan permintaan Osseda yg memintakan mereka untuk memberikan resume tersebut. Disitu tertuang jelas nominal dan hak-hak apa saja yg di tuntut para karyawan tersebut. Namun karna osseda tidak menanggapi maka para mantan karyawan tersebut meminta agar Disnaker Kota Gunungsitoli dapat menjadi penengah dalam menyelesaikan hal tersebut.
    Sampai di pertemuan 1 dan 2 Di Disnaker juga Osseda tetap mangkir dari tuntutan karyawan yg dimana sudah seyogianya itu jadi hak mereka. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang cipta kerja.
    Malah menarkan uang 5 jt, untuk ke 9 karyawan. Hal ini tentu tidak diterima oleh mantan laryawan osseda, karna sangat tidak sesuai dengan yg seharusnya. Maka pihak karyawan memilih mengajukan penyelesaian ke tingkat provinsi yaitu PHI.
    Reply