E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Propam Polres Lampung Tengah Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Praktik Judi Koprok di Anak Ratu Aji

LAMPUNG TENGAH // KoreksiNews
- Menyikapi informasi yang beredar luas di media sosial maupun media online terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Kepolisian Polsek Anak Ratu Aji dalam praktik perjudian koprok, Sipropam Polres Lampung Tengah memastikan saat ini tengah melakukan penyelidikan secara mendalam.

Dugaan tersebut muncul setelah seorang warga bernama Ibrahim, yang mengaku sebagai pengurus judi koprok di acara kesenian kuda kepang di Dusun 3, Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, pada Jumat (19/7/25), menyebut adanya setoran dana sebesar Rp 500 ribu kepada oknum Polisi sebagai bentuk pengamanan.

Menanggapi pernyataan Ibrahim tersebut,Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H  Kasi Humas, Iptu Tohid Suharsono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menindaklanjuti informasi tersebut secara serius.

"Kami telah berkoordinasi dengan Kasi Propam untuk menelusuri kebenarannya. Bila ditemukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Iptu Tohid.

Ia mengatakan bahwa Polres Lampung Tengah, berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. 

"Apabila terbukti ada oknum yang menyalahgunakan wewenang, maka sanksi tegas akan diberlakukan," tegasnya.

Kasi Humas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang.

“Percayakan penanganan kasus ini kepada kami. Bila masyarakat memiliki informasi tambahan, silakan melaporkan ke pihak berwajib,” tutup Iptu Tohid.

Diketahui sebelumnya, persoalan ini mencuat usai wartawan menemukan adanya 4 lapak judi koprok di acara kuda kepang saat peringatan bulan Suro di Dusun 3, Kampung Karang Jawa, Anak Ratu Aji.

Ketika dikonfirmasi, Ibrahim dengan enteng mengakui keterlibatannya.(DEDI SUSANTO)
(sumber rilis-polres lampung tengah)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??