PT ABA Dihentikan Sementara, DLH: Sudah Berkali-Kali Ditegur Tapi Tak Diindahkan!
Koreksi News
... menit baca
GUNUNGSITOLI // KoreksiNews - PT Amanah Berkah Anugrah (ABA), perusahaan reparasi produk logam fabrikasi yang berlokasi di Jalan Pelud Binaka Km. 17, Desa Fowa, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, harus menghentikan sementara seluruh kegiatan usahanya karena dinilai tak mengindahkan sejumlah teguran dan rekomendasi terkait dampak lingkungan yang ditimbulkannya.
" Terkait PT ABA ini, dua tahun lalu sebelum saya disini, warga juga pernah melaporkan tekait dampak lingkungan, DLH sudah berkali kali memberikan teguran dan rekomendasi namun pihak perusahaan sepertinya mengabaikan dan tidak menindaklanjuti apa direkomendasikan kepada mereka."kata Ignasius.
Jelasnya, terkait dampak lingkungan, DLH merekomendasikan pihak perusahaan untuk membuat parit agar air tidak tergenang di sekeliling perusahaan agar tidak mengganggu masyarakat sekitar, meninggikan cerobong asap tempat pengupasan cat tabung gas elpiji agar asap tidak langsung mengarah ke rumah warga, serta perbaikan tempat pengelolaan limbah air cucian tabung gas dan tempat penyimpanan sementara limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
" Pada tanggal 16 Mei 2025, warga kembali melaporkan hal yang sama seperti sebelumnya, akhirnya sesuai aturan, kita sarankan untuk meninjau kembali perizinan PT ABA ini.
" Saat dilakukan peninjauan rekomendasi sebelumnya, ternyata pihak perusahaan tetap belum di merespon yang direkomendasikan kepada mereka, sehingga
tim sepakat untuk memberikan teguran kepada pihak perubahan."terangnya.
Kemudian, Pada tanggal 16 Juni, dipimpin asisten II, tim kembali mendatangi PT ABA untuk memastikan tindak lanjut dari rekomendasi. Namun, lagi-lagi pihak perusahaan tidak menindaklanjuti apa yang telah direkomendasikan oleh tim.
Sehingga, berdasarkan hasil rapat tim, DPMPTSP menerbitkan surat pemberhentian sementara operasional sejak tanggal 2 Juli 2025 dan memberikan waktu 30 hari untuk melengkapi dan memperbaiki sesuai yang direkomendasikan tim.
"Jadi kita menunggu hingga tanggal 2 Agustus 2025 dan akan kembali turun untuk meninjau kembali, saya lihat didalam ketentuan DPMPTSP, bila tidak penuhi apa yang telah di rekomendasikan, perusahaan akan ditutup total."ujarnya.
Ignasius juga sempat menyinggung kemungkinan adanya "pihak di belakang" perusahaan yang membuat mereka berani mengabaikan peringatan sebelumnya, namun ia enggan berspekulasi lebih lanjut.
" Coba kalau sejak bulan Mei kemarin mereka laksanakan, pasti tidak ada masalah, usaha mereka juga tidak terganggu seperti ini, Jadi ini mengabaikan tadi, siapa dibelakang mereka, kita tidak tau, apa mungkin pejabat-pejabat pada saat itu, kalau masalah itu, kita tidak mau tau soal itu, kita hanya ingin pihak PT ABA ini menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar dapat beroperasi kembali" pungkas Ignasius.(GANDA).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
