E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Belum Terdaftar Resmi, PT ABA Terancam Kena Sanksi Administratif Bila Tidak Lengkapi Data di SIINas

GUNUNGSITOLI // KoreksiNews
– PT Amanah Berkah Anugerah (ABA), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perbengkelan tabung gas, ternyata belum terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sejak berdiri pada tahun 2021. Hal ini terungkap saat monitoring tim gabungan Sekretariat Pemerintah Kota Gunungsitoli pada 12 Juni 2025.

Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian dan Koperasi  Kota Gunungsitoli, Kasih Setiaman Gea, SH, menjelaskan bahwa selain belum terdaftar di SIINas dan belum melakukan pelaporan industri.

Setiaman menegaskan bahwa setiap industri wajib mendaftarkan perusahaannya di aplikasi SIINas. Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 2 Tahun 2019.

"Pendaftaran ini penting agar pemerintah bisa mendapatkan data industri yang valid," ujarnya.

Jelasnya, Setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian, PT ABA memang sudah berupaya mendaftar akun untuk mendapatkan username dan password SIINas. Namun, hingga saat ini, pihak PT ABA belum menindaklanjuti proses verifikasi dengan mengisi dan melaporkan data perusahaan secara lengkap.

Data yang wajib diisi tersebut meliputi:
* Laporan Umum Perusahaan: Informasi dasar seperti nama, alamat, kontak, bidang usaha, dan izin usaha.
* Laporan Tahap Pembangunan: Perkembangan pembangunan fasilitas industri.
* Laporan Tahap Produksi: Data produksi, bahan baku, tenaga kerja, biaya operasional, dan penjualan.
* Laporan Realisasi Produksi: Jumlah produksi yang telah dicapai.
* Laporan Kinerja: Gambaran kinerja perusahaan dalam periode tertentu (semester/triwulan).
* Laporan Sertifikasi SNI: Bagi perusahaan yang memiliki sertifikasi SNI wajib.

"Artinya, semua menu yang tersedia di aplikasi SIINas wajib diisi. Jadi, sampai saat ini PT ABA belum sah terdaftar pada aplikasi SIINas," jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa SIINas adalah sistem digital penting bagi pemerintah untuk mengumpulkan dan mengelola data industri secara nasional. Tanpa data yang akurat dari PT ABA, pemerintah akan kesulitan dalam membuat kebijakan yang tepat terkait industri perbengkelan tabung gas ini.

""Kami masih memberikan toleransi dan berusaha mendesak pihak PT ABA untuk segera melaporkan dan mengunggah data perusahaannya di SIINas. Jika tidak, kami akan mengusulkan dan merekomendasikan untuk diberikan sanksi administratif kepada pihak perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian," tegas Setiaman.

Pemerintah Kota Gunungsitoli berharap PT ABA tidak mengabaikan aturan dan rekomendasi ini demi kelancaran data industri dan pembuatan kebijakan yang efektif.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??