RDP di DPRK Subulussalam, Masyarakat Desak Ukur Ulang HGU PT Laot Bangko
Koreksi News
... menit baca
SUBULUSSALAM // KoreksiNews - Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait sengketa antara lahan warga dengan HGU PT Laot Bangko, DPRK Subulussalam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)yang bertempat digedung banggar DPRK Subulussalam,Jumat (25 /07/2025).
DPRK mediasi antara perwakilan masyarakat Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam dengan pihak manajemen HGU PT. Laot Bangko guna membahas persoalan sengketa lahan yang diduga ada ketidak cocokan antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
Pantauan, dalam pertemuan yang berlangsung cukup hangat dan alot, masyarakat menyampaikan keluhan serius terkait aktivitas pembuatan parit gajah sebagai tanda batas HGU yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan masyarakat menduga , pihak perusahaan telah menyerobot lahan mereka di luar izin Hak Guna Usaha (HGU).
" Pembuatan parit gajah tersebut telah kena lahan milik warga yang telah memiliki sertifikat (SHM), lahan yang masuk dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), serta menyerobot sekitar 42 HA lahan cadangan transmigrasi milik Desa Penuntungan / SKPC Kecamatam Penanggalan Kota Subulussalam."ungkap perwakilan masyarakat.
Menanggapi hal itu, anggota DPRK Subulussalam, Raja Muhammad Adhie Putra, S.E" dari Partai PKS mendorong adanya solusi konkrit dan akuntabel,dalam forum RDP yang terhormat ini.
" Perlunya dilakukan ukur ulang atas batas lahan HGU tersebut dengan melibatkan BPN, Pemko, dan masyarakat, artinya perlu dibentuk tim ukur, karena hal ini dianggap penting untuk memastikan kepastian hukum, atas kepemilikan dan penguasaan lahan, serta mencegah konflik yang berlarut, kata Wakil DPRK Subulussalam, Rasumin.
Sekda Kota Subulussalam H. Sairun Sag MM, menekankan agar ada kata sepakat atas konsekuensi pengukuran ulang HGU, tersebut.
" Apapun hasilnya setelah, ukur ulang baik ditemukan ada lahan warga di dalam HGU maupun di luar HGU, kesemuanya nanti harus diselesaikan sesuai hukum dengan mempertimbangkan hak-hak masyarakat juga perusahaan,” ujarnya.
Manajer PT. Laot Bangko, Asnadi" menjelaskan bahwa tujuan pembuatan parit gajah tersebut adalah untuk mencegah pencurian buah sawit dan mengamankan aset perusahaan dari gangguan eksternal.
" Pembangunan parit gajah ini dilakukan atas dasar kebutuhan operasional dan keamanan kebun perusahan,"terangnya.
Namun demikian, pihaknya perusahaan tetap menghormati proses verifikasi dan siap mengikuti langkah-langkah selanjutnya yang ditetapkan pemerintah daerah, maupun lembaga DPRK Subulussalam.
DPRK tetàp akan mengawal proses ukur ulang dan mediasi lanjutan serta segera akan dilakukan pembentukan tim Panitia Khusus (Pansus) DPRK.
Hadir dalam pertemuan RDP tersebut, unsur Pimpinan dan beberapa anggota DPRK Subulussalam, Sekda kota Subulussalam beserta perwakilan dinas terkait, Perwakilan BPN Subulussalam, Mukim Penanggalan, Camat Penanggalan, dan puluhan masyarakat Penanggalan serta manajemen PT. Laot Bangko.
RDP ini, menjadi langkah awal penting dalam mendorong penyelesaian atas persoalan agraria yang sudah lama membelit masyarakat Kecamatan Penanggalan, Pemko Subulussalam.(J SARAN).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
