E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Selain Dampak Lingkungan, Ini Alasan Lain PT ABA di Tutup Sementara Oleh Pemko Gunungsitoli

GUNUNGSITOLI // Koreksinews
- PT Amanah Berkah Anugrah (ABA), sebuah perusahaan reparasi logam fabrikasi yang berlokasi di Desa Fowa, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, resmi ditutup sementara sejak tanggal 2 Juli 2025, bukan hanya karena dugaan masalah lingkungan tetapi juga terkait ketenagakerjaan.

Penutupan ini bermula dari inspeksi yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian, Koperasi, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang dipimpin langsung oleh Asisten II.

Kepala Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan melalui Kabid Ketenagakerjaan, Arsiyanti Saidah Tanjung, SS., M.Sc mengatakan bahwa penutupan sementara PT ABA ini bukan hanya disebabkan oleh isu dampak lingkungan, melainkan juga karena terkait di bidang ketenagakerjaan.

" Pada tanggal 16 Mei 2025, kita menerima tembusan laporan dari masyarakat yang ditandatangani oleh BPD, ada perwakilan tokoh masyarakat dan masyarakat desa Fowa salah satunya masalah ketenagakerjaan."jelasnya.

Didalam laporan tersebut tentang masalah kontrak kerja, upah yang tidak sesuai, serta tidak melaporkan data pekerja dan tidak mengikutsertakan pekerja dalam perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Berdasarkan hasil dari monitoring kami bersama LKS tripartit, dan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan pada 5 Oktober 2023, kami telah menyurati pihak perusahaan terkait masalah ketenagakerjaan. Jadi sebelumnya, sudah kami ingatkan, namun mereka tidak follow up, setelah masuk laporan, baru mereka bergeming." ungkapnya. 

Jelasnya, Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli tidak memiliki pengawas ketenagakerjaan internal karena pengawas ketenagakerjaan dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) berada di tingkat provinsi.

" Kita di sini hanya melakukan pembinaan, sosialisasi, mendampingi dan kita juga memberi himbauan, dalam hal ketenagakerjaan, mereka berupaya untuk melengkapinya, karena hari ini pihak PT ABA datang untuk melakukan Konsultan non formal,"jelasnya.

Pada saat bertemu dengan pihak PT ABA, Arsiyanti menyarankan agar pihak perusahaan untuk segera penuhi data ketenagakerjaan dengan membuat kontrak kerja, mendaftarkan seluruh karyawan di jaminan Sosial di BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan penyesuaian upah. 

"Jadi karena proses penyusunan peraturan perusahaan membutuhkan waktu, kami meminta tiga poin ini segera dipenuhi oleh perusahaan terlebih dahulu," pungkas Arsiyanti. 

Terkait perselisihan hubungan industrial, Arsiyanti mengatakan bahwa beberapa orang mantan karyawan PT ABA menyampaikan permohonan pencatatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 

" Dalam permohonan tersebut ada 6 orang mantan pekerjaan di perusahaan tersebut, yang dimana 1 orang di PHK dan 5 orang lagi ini diberhentikan karena tidak datang bekerja, pihak perusahaan menganggap mereka mengundurkan diri, dalam hal ini, kita telah fasilitasi kedua belah pihak dalam pertemuan perundingan sebelum kita limpahkan ke Provinsi. Artinya masih proses."terangnya.(GANDA).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??