Taib Warhangan: Dukung Pemekaran Buru Kaiely, Sesuai Amanat UU 23 Tahun 2014
Koreksi News
... menit baca
NAMLEA // KoreksiNews - Pengacara muda Taib Warhangan, SH, MH, menyuarakan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Buru dan DPRD Buru segera memberikan dukungan konkret terhadap rencana pemekaran Kabupaten Buru Kaiely. Menurutnya, pemekaran wilayah bukan semata kehendak politik lokal, tetapi bagian dari amanat konstitusional yang telah diatur dalam Undang-Undang.
“Pemekaran ini adalah wujud dari keadilan bagi wilayah-wilayah yang selama ini belum tersentuh maksimal oleh pembangunan. Kami tidak minta lebih, hanya minta agar pemerintah pusat dan daerah menjalankan amanat undang-undang,” ujar Warhangan, Sabtu (5/7/2025)
Ia merujuk pada Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan "Pembentukan daerah dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat."
Taib menilai bahwa daerah kecamatan Waiapo, Lolongguba, Wailata, Teluk Kaiely, dan Batabual memiliki potensi sumber daya alam dan budaya yang melimpah, tetapi selama ini belum dikelola secara maksimal karena terbatasnya kewenangan administratif. Dengan pemekaran menjadi kabupaten sendiri, pelayanan pemerintahan akan lebih dekat dan pembangunan bisa dilakukan lebih merata.
Ia juga mengingatkan bahwa perjuangan untuk pemekaran Buru Kaiely telah berlangsung sejak lama dan tidak boleh dipadamkan hanya karena tarik-menarik kepentingan.(R).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
