E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Ternyata Ini Alasan Pemko Hentikan Sementara Kegiatan Operasional PT ABA di Idanoi

GUNUNGSITOLI // KoreksiNews
– PT Amanah Berkah Anugrah (ABA), perusahaan yang bergerak di bidang reparasi produk logam fabrikasi dan berlokasi di Desa Fowa, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, resmi menghentikan sementara operasionalnya mulai 2 Juli 2025.

Penutupan ini merupakan buntut dari serangkaian pelanggaran administratif dan teknis, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas bengkel pemeliharaan tabung gas LPG 3 kg milik perusahaan tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gunungsitoli, Dafril Hulu, SE, menjelaskan bahwa PT ABA sebenarnya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar melalui sistem OSS sejak tahun 2020. Namun, sejumlah persoalan mulai terungkap ketika DPMPTSP bersama perangkat daerah teknis melakukan pengawasan rutin pada 15 Oktober 2024.

“Pengawasan ini tidak hanya menyasar PT ABA, tetapi juga perusahaan lain berdasarkan tingkat risikonya. PT ABA masuk dalam kategori berisiko menengah-tinggi. Dalam pengawasan tersebut, kami menemukan sejumlah kelemahan signifikan, baik secara administratif maupun teknis,” jelas Dafril saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (14/07/2025).

Dafril menambahkan bahwa DPMPTSP hanya memiliki kewenangan di ranah administratif, sementara aspek teknis berada dalam domain perangkat daerah terkait. “Langkah-langkah yang kami ambil selalu berdasarkan rekomendasi dari instansi teknis,” tambahnya.

Berdasarkan temuan awal, pada 11 Oktober 2024, tim mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada PT ABA agar segera memenuhi seluruh regulasi dan persyaratan yang berlaku sesuai kegiatan usahanya. Namun, sejak tanggal 19 November 2024, tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan.

Kemudian, pada 16 April 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pengawasan insidentil dan menemukan beberapa pelanggaran lingkungan, di antaranya:

1. Cerobong asap pengupasan cat tabung gas elpiji tidak sesuai ketentuan, menyebabkan asap bercampur debu menyengat dan menyebar ke area kerja dan tumbuhan sekitar.
2. Air cucian tabung gas langsung dialirkan ke drainase umum tanpa melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
3. Tidak adanya hasil uji laboratorium untuk pemenuhan baku mutu air dan emisi udara.
4. Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 tidak memenuhi ketentuan.
5. Halaman belakang usaha, tepat di bawah cerobong asap, dipenuhi ceceran bekas cat.

Berdasarkan temuan tersebut, DPMPTSP mengeluarkan surat sanksi tertulis pertama dan terakhir pada 24 April 2025. Selanjutnya, pada 16 Mei 2025, dilakukan rapat koordinasi dan inspeksi lapangan bersama DLH, Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Satpol PP yang dipimpin oleh Asisten II.

“Kami juga sudah melakukan pembinaan secara langsung di lapangan, menyampaikan secara rinci apa saja yang harus diperbaiki. Tapi sampai sekarang tidak ada satu pun yang dilaksanakan. Artinya, ini bentuk pengabaian,” tegas Dafril.

Karena tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan, DPMPTSP akhirnya menerbitkan surat pemberhentian sementara operasional, kecuali untuk kegiatan perbaikan berdasarkan rekomendasi dari dinas teknis terkait.

“Prinsipnya, kami menjalankan hasil rekomendasi dari rapat bersama dengan dinas teknis. Perusahaan diberi sanksi pemberhentian sementara dan akan dilakukan evaluasi kembali setelah 30 hari. Jika tidak ada perubahan atau perbaikan, maka akan menutup total kegiatan usaha mereka,” pungkasnya.(GANDA).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??