Tok...!! Kasus Korupsi Pesibar Ketok Palu, Mantan Kadis PUPR di Vonis 18 Bulan
Koreksi News
... menit baca
BANDAR LAMPUNG // KoreksiNews - Kasus Korupsi yang melibatkan mantan Kadis PUPR Pesibar Jallaludin Sudah memasuki Tahap Vonis dan kena hukuman 18 Bulan Penjara serta didenda 50 juta subsider 1 bulan serta uang penganti Rp 1,2 miliar dan mengembalikan sisa uang kerugian negara senilai 300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti penjara 1 tahun 6 bulan
Dalam Pemeriksaan BPKP perbuatan Jalaludin Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.887.218.440 dari nilai pagu anggaran senilai Rp 6 miliar
Hal itu di sampaikan Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi dalam amar putusannya yang menyatakan terdakwa Jalaludin terbukti dan meyakinkan bersalah dan melakukan korupsi anggaran pekerjaan pembukaan badan jalan
"Terdakwa Jalaludin terbukti telah melakukan korupsi proyek peningkatan jalan marang-kupang ulu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara (18 bulan)," kata Firman Khadafi, Jumat (18/7)
Lebih lanjut Firman Khadafi mengatakan "terdakwa Jalaludin dengan sengaja mengurangi volume item pekerjaan dan melakukan penyerahan pekerjaan peningkatan jalan marang-kupang ulu diketahui pekerjaan peningkatan jalan tersebut tidak memenuhi volumenya"
Jalaluddin sendiri selain sebagai kadis PUPR tercatat juga pernah menjabat PLT Sekda di era kepemimpinan Bupati Sebelumnya Agus Istiqlal.(DEDI SUSANTO).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
