Jilid III GPM-PALAS Laksanakan Aksi di Kantor bupati dan inspektorat
Koreksi News
... menit baca
PADANG LAWAS// KoreksiNews - Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (GPM) Padang Lawas kembali laksanakan aksi jilid III kali ini dengan dua tempat yang berbeda yakni di kantor bupati dan inspektorat kabupaten Padang lawas pada Jum'at (1/08/2025).
menyatakan sikap tegas atas lambannya penanganan dugaan mega korupsi pembangunan pagar sekolah dasar oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas.
Dalam orasinya Soripada Hasibuan selaku koordinator aksi menyampaikan adanya indikasi kuat praktik korupsi berjamaah dan mark-up anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas tahun anggaran 2024, dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah.
"Kami menuntut agar Kadis, sekretaris dan juga bendahara di dinas Pendidikan dan kebudayaan Padang lawas agar segera di evaluasi sekaligus sejumlah rekanan kontraktor lainnya segera diperiksa, serta meminta agar Kejaksaan Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas karena dinilai gagal menegakkan hukum" Ujar Fandi Andika sebagai Koordinator lapangan.Dalam kegiatan aksi unjuk rasa ini juga sempat terjadi perdebatan antara pengunjuk rasa dengan pihak yang di utus untuk menanggapi aspirasi mahasiswa yakni Kasatpol PP Agus Saleh Syaputra Daulay, M.M.
Kurnia menegaskan dalam orasinya apabila bapak bupati tidak sempat hadir setidaknya Sekda turun langsung untuk menanggapi aspirasi dari GPM-PALAS, akhirnya bapak H.Panguhum Nasution, S.Sos., M.AP. sebagai Sekda meminta 3 orang perwakilan mahasiswa untuk masuk ke ruangannya dan mendengarkan langsung tanggapan darinya.Tidak hanya itu, Panaekan Hasibuan selaku penanggung jawab aksi juga menyampaikan dalam orasinya dugaan penggunaan dana intensif fisikal yang dinilai tidak transparan dan sarat penyimpangan serta dugaan pungutan liar terhadap kepala sekolah dan guru honorer melalui kegiatan Bimtek maupun manipulasi data Dapodik.
Mereka menyerukan kepada Inspektorat untuk membentuk Satgas Audit guna menyelidiki lebih lanjut terkait seluruh persoalan yang ada di dinas pendidikan dan kebudayaan Padang lawas.(PH).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...


