Sempat di Berhentikan Sementara, PT ABA Kembali Beroperasi Setelah Penuhi Seluruh Rekomendasi
Koreksi News
... menit baca
GUNUNGSITOLI // KoreksiNews - PT Amanah Berkah Anugrah (ABA) , perusahaan yang bergerak di bidang bengkel pemeliharaan tabung gas LPG 3 kg di Gunungsitoli, kini dapat kembali beroperasi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gunungsitoli telah mencabut sanksi penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan tersebut setelah menilai bahwa semua rekomendasi dari pemerintah daerah telah ditindaklanjuti.
Pencabutan sanksi ini merupakan hasil dari proses evaluasi yang ketat. Sebelumnya, pada 2 Juli 2025, Lembaga Online Single Submission (OSS) mengeluarkan surat resmi yang menghentikan sementara seluruh kegiatan PT ABA dan memberikan waktu 30 hari untuk melengkapi semua yang direkomendasikan masing-masing perangkat daerah teknis.
Penghentian ini dipicu oleh serangkaian pelanggaran administratif, teknis, dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh bengkel yang berlokasi di Jalan Pelud Binaka Km. 17, Desa Fowa, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
Setelah menerima sanksi, PT ABA segera merespons dengan menyerahkan dokumen yang berisi tindak lanjut atas semua rekomendasi. Dokumen ini kemudian diteruskan oleh DPMPTSP kepada perangkat daerah terkait, yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, dan Dinas Perindustrian, untuk dievaluasi.
Kepala DPMPTSP Kota Gunungsitoli, Dafril Hulu, SE, menjelaskan bahwa perangkat daerah tersebut tidak hanya meninjau dokumen, tetapi juga melakukan kunjungan langsung ke lokasi PT ABA untuk melihat progres perbaikan.
"Setelah melakukan kunjungan, setiap perangkat daerah menyampaikan hasil evaluasi apakah benar atau tidak berdasarkan hasil temuan sebelumnya," ujar Dafril ketika di temui di kantornya. Kamis(14/08/2025).
Batas waktu penyerahan laporan tertulis dari perangkat daerah adalah 12 Agustus 2025. Laporan ini membandingkan antara dokumen yang disampaikan PT ABA dengan hasil kunjungan di lapangan. Untuk memastikan laporan tersebut valid, DPMPTSP bersama tim teknis kembali melakukan kunjungan gabungan.
"Dari beberapa item yang disampaikan, pihak PT ABA telah menindaklanjuti semuanya baik dari segi administrasi maupun teknis," tambah Dafril.
Berdasarkan penilaian komprehensif dan objektif, tim akhirnya memutuskan untuk mencabut sanksi penghentian sementara, sehingga PT ABA kini bisa kembali menjalankan aktivitas usahanya.(GANDA).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
