Perselisihan PHK Sepihak Berlanjut, KSPSI NTT Tolak Uang Tali Asih Rp 3 Juta

Koreksi News
... menit baca
KUPANG // KoreksiNews - Perselisihan hubungan industrial antara manajemen dialer mobil Isuzu Kupang dengan karyawannya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak belum menemukan titik terang.
Setelah sidang Tripartit kedua, diskusi antara perwakilan pekerja dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih berlangsung.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi NTT, Bernard Oncu Bera, S.H., menegaskan tidak akan ada ruang sedikit pun bagi pengusaha untuk melanggar hak-hak pekerja.
Ia menekankan, baik perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD, wajib memenuhi hak normatif maupun hak lainnya yang timbul akibat PHK. Oncu Bera, yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Buruh Provinsi NTT, mengimbau agar para pekerja segera melapor ke serikatnya jika hak-hak mereka dilanggar.
"Akan menjadi lucu jika pekerja memberikan pesangon pada sesama pekerja yang terkena PHK, yang jelas-jelas merupakan kebijakan perusahaan," tegas Oncu Bera.Di sisi lain, perwakilan mediator dari Disnaker NTT, Yeheskiel Mboro, S.Sos., berharap perselisihan ini dapat diselesaikan secepatnya. Ia menyebut bahwa penyelesaian yang bisa dicapai sebelum 18 September akan jauh lebih baik dan lebih bermartabat bagi kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut, pimpinan dialer Isuzu cabang Kupang, Agus Sasmito, menyatakan pihaknya hanya mampu memberikan uang tali asih sebesar Rp3 juta per pekerja. Namun, tawaran tersebut langsung ditolak dengan tegas oleh pengacara pekerja, yang juga adalah Bernard Oncu Bera.
Oncu Bera menyatakan angka tersebut sangat tidak masuk akal, mengingat masa kerja para karyawan yang mencapai 10 hingga 11 tahun. Ia mendesak pimpinan perusahaan untuk segera menyampaikan masalah ini ke kantor pusat agar bisa membantu mencari solusi yang layak terkait nominal uang tali asih.
Diskusi ini juga menyentuh situasi terkini yang dialami masyarakat pekerja di tingkat nasional dan daerah, khususnya di NTT, bersama mediator dan pengawas dari Disnaker NTT. Pihak pekerja berharap kantor pusat Isuzu dapat mengambil alih dan menyelesaikan masalah ini dengan adil, sesuai dengan hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh para pekerja.(SAMUEL).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...