Berikut Keterangan Aspidsus Kejati Lampung Di Balik Penetapan Dendi CS, Terkait Kasus Korupsi SPAM Pesawaran
Koreksi News
... menit baca
LAMPUNG // KoreksiNews - Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan 5 tersangka korupsi Kegiatan DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022
Lima orang tersangka yang ditetapkan diantaranya mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kadis PUPR Zainal Fikri serta tiga rekanan yang terlibat dala. Pengerjaan proyek SPAM itu sendiri SYR, Adl dan Sril.
Setelah penetapan tersangka, ima orang itu dibawa langsung di bawa mobil tahanan ke Rutan Way Huwi dan Rutan Polresta Bandar Lampung
Armen Wijaya Aspidsus Kejati Lamoung dalam pers rilisnya menjelaskan, Penetapan Lima orang tersangka ini sudah melalui proses dan tahapan yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan, Dalam Kesimpulannya Tim penyidik meyakini Berdasarkan alat bukti yang cukup serta memenuhi Unsur Tindak Pidana Korupsi lalu selanjutnya terhadap Lima orang Tersebut ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Dalam Pemaparannya terkait konstruksi kasus itu Armen mengatakan Bahwa pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Pesawaran tepatnya Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran menyampaikan usulan DAK Fisik yang ditujukan kepada Kementerian PUPR dengan nilai total usulan 10 Miliar Rupiah.Berkat usulan tersebut kementerian PUPR melakukan penetapan rencana kegiatan DAK Fisik bidang air minum Tahun Anggaran 2022 sebesar 8,2 Miliar Rupiah, Namun Faktanya pelaksanaan tersebut bukan dilaksanakan di Dinas Perkim melainkan dikerjakan oleh Dinas PUPR, Perubahan pada awalnya di Bidang Perkim dipindah ke Bidang Dinas PUPR Pesawaran Diduga mrmbuat pekerjaan tersebut menjadi tidak sesuai spesikasi sehingga menimbulkan kerugian Negara.
Terungkap juga Fakta ketika pekerjaan tersebut diambil alih oleh dinas PUPR Kabupaten Pesawaran membuat perencanaan baru, Sehingga mengakibatkan hasil pelaksanaan dilapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disetujui oleh Kementerian PUPR yang pada saat itu diusulkan oleh Dinas Perkim Kabupaten pesawaran
kondisi tersebut membuat indikasi kerugian keuangan negara karena tujuan diberikannya dana DAK Tahun 2022 Berdasarkan Hasil pelaksanaan di lapangan tidak tercapai
Adapun pasal yang disangkakan adalah : Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP,
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP
"Dapat kami sampaikan juga, tidak menutup kemungkinan ada penerapan pasal lainnya sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan di Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung untuk 20 (dua puluh) hari kedepan," Ujar Armen menutup keterangganya (DEDI SUSANTO).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...

