E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Ini Alasan Polisi Belum Tahan Empat Orang Tersangka Pengrusakan Fasilitas Masjid di Pasaman Barat

PASAMAN BARAT //Koreksinews
- Diduga empat orang tersangka kasus pengerusakan fasilitas Mesjid di Jorong Suka Ramai masih berkeliaran, Kapolsek Lembah Melintang menjelaskan, penahanan tidak dilakukan lantaran para tersangka telah mengajukan permohonan untuk penangguhan, Minggu(26/10/2025).

Setelah di ketahui, Polsek Lembah Melintang diduga tidak melakukan penahanan terhadap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam surat no S. TAP. TSK / VIII/ RES. 1. 10/ 2025/ RESKRIM/ POLSEK LEMBAH MELINTANG, pada 04/08/2025. Kasus tersebut menjadi guncang perhatian Publik.

Kasus ini telah menimbulkan persepsi negatif terhadap Penegak Hukum yang di nilai tidak preventif dan profesionalitas dalam mencegah kejahatan di wilayah Kecamatan Lembah Melintang. Pandangan itu timbul dari sebagian warga yang mengetahui fungsi dan manfaat tentang aturan penahan tersangka.

"Seharusnya Penegak Hukum melakukan penahanan, Karena tersangka bisa saja kabur dan melakukan pidana ulang", ucap warga yang enggan disebut namanya.

Mendengar ucapan tersebut, Awak Media  mencoba konfirmasi Kapolsek Lembah Melintang ( AKP. Junaidi ), melalui telepon via WhatsApp pada 26/ 10/ 2025. Ia menyebutkan, penahanan tidak dilakukan lantaran para tersangka sebelumnya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami hanya mengikuti prosedur yang berlaku, tersangka punya hak untuk tidak ditahan kalau sudah mengajukan permohonan penahanan terhadap penyidik Penegak Hukum di ranah Kepolisian, dan itu telah diatur dalam Pasal 31 Ayat ( 1 ) Kitab Undang Hukum Acara Pidana dan PP No 27 Tahun 1983, tentang jaminan penangguhan", sebutnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Polsek Lembah Melintang selama ini telah mengupayakan sikap proporsionalitas dalam bertugas, dan secara transparan dalam hubungan komunikasi dan informasi, " mulai dari penyelidikan sampai penyidikan kami sangat terbuka dalam menangani perkara ini, cuma saat ini kami masih ada kendala berupa tuntutan dari Kejaksaan, untuk memenuhi P19, dan insyaallah hari Senin besok akan kami penuhi semua", ucapnya.

Berdasarkan hasil laporan kuasa hukum pelapor (Ahmad Faisal), kasus ini telah menimbulkan kerugian materil, ditaksir lebih lima juta rupiah (Rp. 5.000,000,000), beberapa fasilitas mesjid telah dirusak, berupa satu unit amplifier toa, stabilizer, kerangkeng, dan satu unit amplifier mixer, serta amplifier toa yang sempat hilang, diduga,dicuri hingga saat ini belum di temukan. (HAMIDAN S.H).
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA