Marak SPBU diduga Prioritaskan BBM Biro Solar Subsidi Untuk Truk Tangki CPO, Ketua Komisi II DPRD Pasbar Angkat Bicara
Koreksi News
... menit baca
PASAMAN BARAT // KoreksiNews - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Nefri Azwani, SH, menyoroti dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU di daerah itu.
Ia menilai, beberapa SPBU diduga lebih memprioritaskan mobil tangki pengangkut CPO (Crude Palm Oil) ketimbang masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima subsidi.
Pernyataan tegas itu disampaikan Nefri pada Minggu (9/11/2025), menanggapi maraknya antrean panjang truk tangki CPO di sejumlah SPBU wilayah Pasaman Barat.
“Saat ini banyak mobil tangki CPO antre di SPBU mengambil jatah BBM subsidi. Ini pelanggaran nyata,” ujarnya.
Menurutnya, BBM bersubsidi jenis Bio Solar merupakan bantuan energi dari negara yang diperuntukkan bagi rakyat kecil, seperti nelayan, petani, pelaku UMKM, dan transportasi umum, bukan untuk kendaraan besar milik perusahaan.
“Subsidi ini adalah bentuk tanggung jawab negara untuk mewujudkan keadilan sosial. Kalau yang menikmatinya justru perusahaan besar, jelas itu menyalahi aturan,” tegas politisi yang dikenal dengan julukan “Lion of Parliament”itu.
SPBU Diduga Langgar Aturan
Nefri menyebutkan, dugaan pelanggaran di SPBU tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berdampak pada kemacetan di jalan nasional. Antrean panjang truk tangki CPO di kawasan SPBU Kampung Juar Ujung Gading dan Simpang Empat membuat aktivitas warga terganggu.
“Selain menyalahi aturan, antrean truk CPO ini bikin jalan macet. Warga yang mau bekerja jadi susah lewat. Ini jelas merugikan masyarakat,” katanya kesal.
Ia mendesak Pertamina, Dinas Perhubungan, dan aparat penegak hukum untuk turun tangan menertibkan SPBU yang terindikasi melanggar aturan.Aturan Sudah Jelas
Nefri menegaskan, aturan terkait pendistribusian BBM subsidi sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Dalam peraturan itu disebutkan, Bio Solar bersubsidi hanya boleh digunakan untuk transportasi umum, nelayan, petani, serta pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Selain itu, Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 juga menegaskan bahwa kendaraan industri, termasuk mobil tangki CPO, tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi.
“Mobil tangki CPO masuk kategori industri, bukan sektor rakyat. Jadi, SPBU yang melayani mereka jelas melanggar hukum. Pertamina jangan tutup mata,” ujar Nefri menegaskan.
Desak Penegakan Hukum
Nefri menilai, lemahnya pengawasan dari instansi terkait menjadi salah satu penyebab terjadinya penyimpangan di lapangan.
“Kalau subsidi terus dikuasai pengusaha besar, itu sama saja memiskinkan rakyat. Negara harus hadir untuk melindungi yang lemah,” ucapnya.
Ia juga meminta Pemkab Pasaman Barat dan aparat kepolisian untuk turun langsung ke lapangan dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak SPBU maupun sopir truk yang terbukti melanggar.
“Jangan hanya teguran. Kalau terbukti melanggar undang-undang, harus ada sanksi tegas, bahkan pencabutan izin operasional SPBU. Ini demi menjaga kepercayaan publik dan keadilan energi di Pasaman Barat,” tegasnya.
Keluhan Warga Semakin Meningkat
Warga Ujung Gading dan sekitarnya kini mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM subsidi di SPBU Kampung Juar, Kecamatan Lembah Melintang. Mereka menduga SPBU setempat menjual BBM subsidi kepada para pengepul demi keuntungan besar. Selain itu, antrean panjang truk tangki CPO juga membuat kemacetan parah dan mengganggu aktivitas warga.
Padahal, dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Ini bukan masalah kecil. Ini tentang hak rakyat dan tanggung jawab negara,” tutup Nefri.
Penulis : Hamidan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...

