Mantap!! Sat Res Narkoba Polres Selayar Kembali Bekuk 3 Pemuda Karena Kepemilikan Shabu
Koreksi News
... menit baca
SELAYAR // KoreksiNews - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Selayar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan menangkap tiga pemuda di dua lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan pertama di kawasan Pasar TPI Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu, (10/12/2025), sekitar pukul 16.00 Wita.
Kasat Res Narkoba Iptu Suhardiman, S.H.,M.Si menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial SN (36), yang saat itu terlihat mengendarai sepeda listrik menuju area pasar dan kemudian masuk ke sebuah rumah kosong.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu tutup pulpen biru berisi gulungan tisu, dan di dalamnya terdapat plastik kecil berisi kristal bening dengan berat bruto 0,12 gram. Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya,” jelas Iptu Suhardiman.
Setelah membawa tersangka pertama dan barang bukti ke Polres Selayar, keesokan harinya Kamis (11/12/2025) Tim Opsnal yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba IPDA Fajar Hafid melakukan pengembangan. Pengembangan dilakukan Tim ke Dusun Bahorea, Desa Binangasombaiyya, Kecamatan Bontosikuyu, dan berhasil mengamankan pria berinisial AR (29), yang disebut sebagai tempat SN mengambil barang. Dari pemeriksaan awal, AR kemudian menunjuk SA (19) sebagai bandar atau pemilik barang.
“Pengembangan dilanjutkan ke rumah SA di Dusun Bontotallasa, Desa Laiyolo. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu bungkus plastik besar berisi kristal bening dengan berat bruto 165,22 gram yang diduga kuat narkotika jenis shabu, SR mengaku bahwa Barang tersebut ia temukan di Pinggir laut.” tambah Kasat.
Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa barang bukti yang masih dalam bentuk kristal tersebut untuk sementara masih berstatus diduga kuat sebagai shabu.
“Kami akan segera membawa seluruh barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan dan jenisnya. Sat Res Narkoba juga akan mendalami kembali keterangan para pelaku, termasuk klaim lokasi asal barang tersebut, apakah benar ditemukan di pinggir laut atau hanya alasan untuk mengaburkan penyidikan,” jelasnya.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., memberikan apresiasi kepada Sat Res Narkoba atas pengungkapan cepat dan berantai ini. Ia menegaskan bahwa Polres Kepulauan Selayar berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkotika.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah Kepulauan Selayar. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika di daerah ini,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Upaya bersama dianggap penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Kepulauan Selayar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman 4-20 Tahun Penjara, dan atau Denda 1 Milyar hingga 10 Milyar Rupiah.(Puang Imran )
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
