E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

UMK Way Kanan 2026 Disepakati Naik 4,658 Persen Menjadi Rp3.215.764

WAYKANAN // KoreksiNews
- Dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Way Kanan akhirnya disepakati, bahwa Perhitungan Penyesuaian UMK Tahun 2026, Rp3.215.764 Atau mengalami kenaikan sebesar 4,658%. Rapat Pleno yang dilaksanakan di aula utama Kantor Bupati tersebut dihadiri unsur APINDO, Serikat Pekerja, Dewan Pakar, Akedimisi, BPS dan unsur Pemerintah, Selasa (23/12/2025).

Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Way Kanan Sarnubi, dalam setiap tahunnya dalam menentukan besaran UMK, pada saat Rapat Pleno selalu terjadi debat kusir, tidak jarang terjadi Deadlock,.

"itu juga yang terjadi tadi, sempat terjadi Deadlock hampir satu jam, antara kami sebagai unsur perwakilan pekerja dengan perwakilan unsur Pengusaha. Namun akhirnya disepakati secara musyawarah dan mufakat, bahwa UMK tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 4,658% atau Rp3.215.764, dari yang semula hanya Rp3.072.655," tegas Sarnubi.

Senada dengan Ketua KSPSI Way Kanan, perwakilan unsur Pengusaha APINDO Dodi Pirlina Matulesi mengatakan, pihaknya semula bersitegang akhirnya agak melunak.

"Kami yang semula bertahan dengan hanya mampu dengan angka kenaikan Rp3.194.332, sementara teman-teman dari perwakilan unsur pekerja mendesak untuk Perhitungan Penyesuaian sebesar Rp3.237.196. Akhirnya disepakati untuk mengambil jalan tengah, baik pihak APINDO maupun Serikat Pekerja sama-sama mengalah", terang Dodi.(Ibrahim)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??