E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Viral Kasus Asusila, Warga Ujung Batu IV Tuntut Kepala Desa di Nonaktifkan Secara Permanen

PADANG LAWAS//KoreksiNews
-  Ratusan warga Desa Ujung Batu IV/Trans Unit IV Aliaga, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas), kembali mendatangi Kantor Bupati pada Jumat, 5 Desember 2025. Kedatangan mereka adalah buntut dari kasus asusila yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) berinisial ES, dan menuntut agar Kades tersebut dinonaktifkan secara permanen.

Perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh Kades ES telah viral beberapa bulan belakangan dan memicu keresahan serta kemarahan masyarakat setempat. Ini bukan kali pertama warga Trans Unit VI Aliaga menyambangi kantor Bupati. Mereka berulang kali menuntut agar Kades yang dinilai mencoreng nama baik desa ini segera diberhentikan.

Sebelumnya, Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam SE (PMA), telah mengeluarkan keputusan nonaktif sementara selama 90 hari, terhitung sejak 3 September 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Pasal 9, yang menyebutkan Kades dapat diberhentikan sementara karena melanggar larangan, tidak melaksanakan kewajiban, tidak menjaga ketertiban, dan menimbulkan keresahan.
Dalam aksi terbaru ini, massa yang berkumpul di halaman kantor Bupati menyampaikan kekecewaan mereka terhadap tindak lanjut kasus ini dan berharap Bupati segera memberhentikan Kades ES secara permanen.

Menanggapi aksi massa, Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Lawas, H. Panguhum Nasution S.sos.M.AP., mengajak 15 orang perwakilan masyarakat Ujung Batu IV untuk melakukan rapat tertutup di aula kantor Bupati.

Sayangnya, rapat ini tidak menghasilkan titik terang, membuat suasana di luar kantor semakin memanas.

Sekda Panguhum Nasution, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD H. Mhd Dayan Hasibuan SH dan Anggota DPRD Ibnu Kotob SE, serta dikawal oleh Kasat Binmas Polres Palas Iptu G. Harahap, Kasatpol PP Damkar Agus Saputra Daulay SH, MM, dan sejumlah pimpinan OPD, kemudian tampil di hadapan massa.

Dalam keterangannya, Sekda Panguhum menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah merespons tuntutan masyarakat. Namun, proses pemberhentian permanen membutuhkan waktu.

"Kami selaku pemerintah daerah masih membutuhkan waktu paling lama seminggu agar supaya kami dapat melakukan penajaman dan pengkajian terkait persoalan tersebut," jelas Panguhum.

Ia menekankan bahwa setiap langkah yang diambil harus berdasarkan peraturan dan regulasi yang berlaku agar tidak menyalahi aturan maupun undang-undang yang ada.

Sekda menutup penjelasannya dengan meminta masyarakat untuk membubarkan barisan dan kembali ke kampung halaman secara tertib dan aman.(PH)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA