E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Anggaran Dana Desa 2026 Dipangkas Signifikan, Pendamping Desa Umpu Semenguk Imbau Kakam Tetap Fokus 8 Poin Prioritas

WAYKANAN // KoreksiNews
- Jajaran Pendamping Desa Kecamatan Umpu Semenguk menghadiri rangkaian Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kampung di wilayah setempat yang mulai bergulir. Dalam pertemuan tersebut, sorotan utama tertuju pada penurunan signifikan alokasi Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2026.

Pendamping Desa Kecamatan Umpu Semenguk, Oktawan Hendra, S.E., mengungkapkan bahwa kondisi psikologis para Kepala Kampung (Kakam) saat ini cukup terdampak akibat adanya pemangkasan anggaran.

"Semua kepala kampung saat ini merasa lesu karena Dana Desa rata-rata dipangkas sekitar 70% dari tahun sebelumnya. Kondisi ini membuat para Kakam hanya bisa mengalokasikan DD untuk operasional kantor sebesar 3% dari pagu yang tersedia," ujar Oktawan.Kamis(15/01/2026).

Meskipun terjadi penurunan anggaran yang drastis, Oktawan menekankan bahwa pemerintah kampung wajib menjalankan roda pemerintahan dengan berpedoman pada Permendes Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini menetapkan 8 poin prioritas yang menjadi fokus Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Oktawan menghimbau agar seluruh aparatur kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) tetap solid dalam menjalankan tupoksinya. BPK, sebagai mitra strategis, diharapkan terus mengawal pengawasan dan penyelenggaraan Musrenbang tingkat kampung agar tetap sasaran.

"Kita harus tetap semangat dan legowo (ikhlas) menjalankan 8 poin prioritas yang telah ditetapkan sebagai acuan kerja tahun 2026. Memang dalam prioritas tersebut, sebagian besar isinya adalah promosi dan dukungan program, sehingga untuk tahun ini kegiatan pembangunan fisik sangat terbatas atau bahkan tidak ada," tambahnya.

Melalui Musrenbang ini, diharapkan pemerintah kampung dapat menyusun skala prioritas yang paling krusial agar pemberdayaan masyarakat tetap berjalan efektif meskipun di tengah keterbatasan anggaran. Sementara menunggu regulasi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk tahun 2026.(Ibrahim)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??