E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Bupati Tebo Hadiri Rakornas Sinergi Pelaksanaan Program Pemerintahan Umum di Daerah

JAKARTA // KoreksiNews
-  Bupati Tebo Agus Rubiyanto, SE., MM menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sinergi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Urusan Pemerintahan Umum di Daerah Guna Mendukung Pelaksanaan Program Prioritas Presiden dan Asta Cita yang diselenggarakan di Hotel Pullman Jakarta Central Park, Kamis (15/01).

Kegiatan yang diinisiasi oleh pemerintah pusat tersebut bertujuan untuk memperkuat harmonisasi program serta sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan umum antara pusat dan daerah, sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan agenda prioritas Presiden.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Agus Rubiyanto hadir didampingi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kehadiran jajaran Pemerintah Kabupaten Tebo menegaskan komitmen daerah dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah serta memastikan implementasi program berjalan efektif di tingkat daerah.

Rakornas turut membahas upaya memperkuat stabilitas dan ketenteraman masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan umum, memantapkan koordinasi lintas sektor, serta memperjelas arah pelaksanaan prioritas pembangunan daerah agar selaras dengan visi nasional yang terangkum dalam Asta Cita.

Bupati Tebo menyampaikan bahwa sinergi antarlevel pemerintahan merupakan kunci keberhasilan pembangunan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat daerah.

“Pemerintah daerah memiliki peran penting sebagai pelaksana kebijakan sekaligus ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, keselarasan program dan koordinasi menjadi modal utama untuk mencapai target pembangunan yang lebih terukur dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Kegiatan Rakornas diikuti oleh kepala daerah, kepala instansi terkait, serta unsur pemerintah pusat. Diharapkan melalui kegiatan ini, koordinasi dan penyelarasan pelaksanaan urusan pemerintahan umum dapat semakin optimal dan memperkuat efektivitas jalannya pemerintahan hingga ke daerah.(edi enjoy).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??