E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Dugaan Korupsi Dana Desa di Nagari Brastagi, Pelapor : SP2HP Telah Keluar, Kasus Akan Lanjut Hingga Gelar Perkara

PASAMAN // KoreksiNews
- Kasus dugaan  yang menyeret Nagari Brastagi, atas dugaan tindak pidana korupsi semakin terbongkar, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Tipikor Polres Pasbar menunjukkan bahwa kasus tersebut  diindikasikan akan berlanjut hingga ke tahap gelar perkara. Kamis(29/01/2026).

Persoalan ini mencuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 30 Desember 2025 dengan nomor XXX 1.2/inspekte-LHA/X11/2025. Dalam laporan tersebut, dugaan korupsi dana Nagari di Brastagi Ujung Gading mulai memuncak setelah audit menunjukkan adanya temuan sebesar Seratus Empat Puluh Juta Rupiah (Rp140.000.000). Kasus ini pun kini tengah ditangani secara intensif oleh unit Tipidkor Polres Pasaman Barat.

Menurut  pelapor, dalam kasus ini diduga melibatkan beberapa oknum di Nagari Brastagi secara bersama-sama. Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat menjadi data valid yang membuktikan adanya serangkaian kegiatan manipulatif.

​"Temuan dari beberapa kegiatan di Nagari Brastagi tidak mungkin dilakukan satu atau dua orang saja. Diduga kejahatan ini dilakukan secara bersama oleh 'tikus-tikus berdasi' di Nagari Brastagi," ungkap pelapor.

Adapun modus yang dimaksud antara lain: berupa laporan fiktif, mark up, dan penyimpangan pada program pembuatan jamban, konsumsi, jalan rabat beton, RTLH, pembangunan gedung MDA, pengadaan ayam petelor, biaya operasinal Bamus, serta kelengkapan kantor Nagari.

Dilansir dari media Mitrapolisi.com, sebelumnya, Mulyadi selaku perwakilan Inspektorat Pasaman Barat telah membenarkan adanya beberapa temuan di Nagari Brastagi, dan sudah ditindaklanjuti hingga laporan audit tersebut telah disampaikan kepada Unit Tipidkor Pasbar.

"Beberapa temuan telah kami catat dan dilaporkan, temuan berupa kelebihan bayar, kekurangan volume pekerjaan dan pemahalan harga atas pertanggungjawaban dana Nagari tahun 2024 dan sebagian dana sudah dikembalikan ke kas Nagari", Tuturnya. 

Pj Wali Nagari Brastagi, Aqli Anwari, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan terjadi sebelum ia menjabat.

“Benar, dugaan tersebut sudah ditangani pihak Kepolisian dan diaudit secara khusus oleh Inspektorat. Dugaan awal kerugian mencapai Seratus Empat Puluh Juta Rupiah, namun setelah pemeriksaan ulang kerugian riil sekitar Tujuh Puluh juta Rupiah. Kasus ini sudah ditangani Inspektorat dan pihak berwenang. Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi (Selasa 27/1/2026). Kanit Tipidkor(IPDA NAUPAL) menjelaskan, kasus tersebut masih dalam tahap lidik lanjutan, dan membenarkan akan melaksanakan gelar perkara setelah tahap penyelidikan selesai.

"Ditunggu aja pak kami masih melakukan lidik lanjutan terlebih dahulu, benar mau gelar Perkara tapi masih kami lidik lanjut dulu sebelum gelar," ujarnya.

Lebih dari sekedar perkara hukum, kasus ini menjadi simbol, bahwa tindakan kejahatan yang menyangkut nasib orang banyak tidak dapat dinegosiasi, perbuatan dugaan korupsi menjadi delik berat yang perlu dihindari, "Lex Dura Sed Tamend Scripta", bukti nyata bahwa undang-undang itu memang keras.

Penulis. HAMIDAN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??