Gema Kongres V Partai Buruh: Dari Tuntutan Upah Layak Hingga Penolakan Pilkada Tak Langsung
Koreksi News
... menit baca
JAKARTA // KoreksiNews - Prosesi pembukaan Kongres V Partai Buruh berlangsung meriah di Mahaka Square, Jakarta, pada Senin (19/1/2026). Perhelatan akbar ini menjadi panggung utama bagi Partai Buruh untuk menyuarakan isu-isu krusial seperti upah minimum, demokrasi elektoral, hingga pengesahan RUU Ketenagakerjaan.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan partai politik, pengurus pusat, serta ribuan kader, simpatisan, dan serikat buruh dari berbagai wilayah. Secara keseluruhan, kongres ini mengumpulkan delegasi Exco dari 38 provinsi serta 514 kabupaten/kota dari seluruh Indonesia.
Delegasi dari Sulawesi Selatan (Sulsel) tampak hadir dengan kekuatan penuh. Dipimpin langsung oleh Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Sulsel, Akhmad Rianto, rombongan ini diperkuat oleh para pimpinan Exco kabupaten/kota termasuk Exco Partai Buruh Selayar Puang Imran.
Dalam pidatonya, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan deklarasi manifesto yang berisi tuntutan keras kepada pemerintah pusat dan daerah. Fokus utama partai tertuju pada upah layak, perlindungan hukum bagi pekerja, dan penguatan demokrasi.
Beberapa poin tuntutan utama yang ditegaskan meliputi:
* Revisi UMP DKI: Mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp 5,89 juta.
* SK UMSK Jawa Barat: Meminta Gubernur Jawa Barat segera mengembalikan Surat Keputusan revisi UMSK di 19 kabupaten/kota yang telah ditandatangani Presiden.
* Tolak Pilkada Tidak Langsung: Menyatakan penolakan tegas terhadap pelaksanaan Pilkada melalui DPRD.
Pembukaan acara berjalan dengan tertib. Rangkaian kegiatan akan dilanjutkan dengan berbagai agenda penting lainnya yang dijadwalkan berlangsung mulai esok hari, 20 Februari 2026, hingga 23 Februari 2026.
Ketua Exco Partai Buruh Sulsel, Akhmad Rianto, menegaskan komitmen delegasinya dalam kongres ini. Ia menyatakan telah memerintahkan seluruh jajaran Exco kabupaten/kota dari Sulsel untuk hadir penuh dan mengawal seluruh agenda penting yang dimulai besok.(Puang Imran).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
