Kaban Kesbangpol Nias, Andhika P. Laoly Paparkan Strategi Nasional 2026: Dari Darurat Judi Online Hingga Stabilitas Digital
Koreksi News
... menit baca
NIAS // KoreksiNews - Pemerintah Kabupaten Nias kembali meneguhkan komitmen pelayanan dan stabilitas daerah melalui Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih yang digelar di Lapangan Upacara Kantor Bupati Nias, Senin (19/01/2026).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nias, Andhika P. Laoly, SSTP., M.Si., CGCAE, yang bertindak sebagai Pembina Upacara, membawa pesan krusial mengenai tantangan stabilitas nasional yang kian kompleks di awal tahun ini.
Dalam amanatnya, Andhika P. Laoly menyampaikan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diselenggarakan pada 15 Januari 2025 di Jakarta.
Paparnya, Rakornas tersebut mengidentifikasi sejumlah isu strategis yang menjadi tantangan terhadap stabilitas nasional, antara lain meningkatnya ancaman kriminalitas, darurat judi online, krisis penyalahgunaan narkoba, serta pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan mencegah konflik sosial.
Selain itu, ditekankan pula kewaspadaan terhadap disrupsi informasi dan polarisasi digital yang berpotensi mengganggu persatuan dan ketertiban sosial. Seluruh jajaran diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan koordinasi lintas sektor dalam menjaga ketertiban umum, stabilitas sosial, serta mewujudkan ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Pada kesempatan tersebut, Pembina Upacara juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk segera mempersiapkan dokumen pendukung dalam rangka Audit Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Mengakhiri amanatnya, Andhika P. Laoly menyampaikan pesan motivatif kepada seluruh ASN bahwa hidup bukan sekadar tentang berlari mengejar impian, tetapi juga tentang menikmati proses, berhenti sejenak untuk bersyukur, karena itu pun merupakan bagian dari kemenangan.(GANDA/Kominfo Nias).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
