E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Kejari Way Kanan Gelar Rakor APH Bahas Transisi KUHP dan KUHAP Nasional

WAYKANAN // KoreksiNews
- Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak hanya membawa pembaruan norma hukum, tetapi juga menuntut penyesuaian pola pikir serta keselarasan pemahaman di kalangan Aparat Penegak Hukum (APH).

Menjawab tantangan pada fase transisi tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan memfasilitasi kegiatan Coffee Morning dalam rangka Rapat Koordinasi antara Kejari Way Kanan dengan Aparat Penegak Hukum Kabupaten Way Kanan, yang digelar di Aula Kejari Way Kanan, Kamis (22/01/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmuddin, S.H., M.H., dan menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta menjaga keselarasan penerapan hukum pidana di wilayah Kabupaten Way Kanan.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kapolres Way Kanan, Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang diwakili oleh Hakim PN Blambangan Umpu, Kalapas Kelas IIB Way Kanan, Kepala BNNK Way Kanan yang diwakili, Komandan Subdenpom Way Kanan, serta Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Way Kanan.

Dalam sambutannya, Kajari Way Kanan Mahmuddin menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi yang berkelanjutan antar-APH seiring berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP. 

Ia berharap seluruh unsur penegak hukum di Way Kanan tetap menjaga kerja sama yang solid dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Forum diskusi berlangsung dinamis dengan membahas sejumlah isu strategis, di antaranya penguatan koordinasi antara penyidikan dan penuntutan, penerapan keadilan restoratif (restorative justice), serta pembahasan pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan hukum.

Melalui kegiatan ini, para aparat penegak hukum berkomitmen menjadikan koordinasi lintas lembaga sebagai ikhtiar bersama untuk memastikan pembaruan hukum pidana nasional dapat diterapkan secara hati-hati, bertanggung jawab, dan tetap berpihak pada rasa keadilan di tengah masyarakat.(Ibrahim)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??