E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Pascabencana Gayo Lues, Dugaan Pengambilan Material Ilegal Kembali Muncul Meski Berulang Dikomunikasikan ke Polda Aceh

GAYO // KoreksiNews
- Kabupaten Gayo Lues hingga kini masih berada dalam situasi pasca bencana hidrometeorologi, Banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah menyebabkan kerusakan infrastruktur dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Walaupun saat ini, berbagai instansi pemerintah, aparat, serta relawan masih fokus pada upaya penanggulangan dan pemulihan pascabencana, publik kembali dihadapkan pada persoalan serius yakni pengambilan material (galian C) ilegal yang diduga dimanfaatkan untuk pengerjaan proyek jalan yang bersamaan dengan mandeknya empat proyek infrastruktur Tahun Anggaran 2025 yang hingga pertengahan Januari 2026 belum menunjukkan penyelesaian.

Dugaan Galian C Berulang, Telah Berulang Kali Dikonfirmasikan
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima media ini, (15/01/26) disertai dokumentasi lapangan, terdapat dugaan aktivitas pengambilan material yang kembali berlangsung selama sekitar tiga hari terakhir di area sekitar PT Pelita Nusa Perkasa, perusahaan yang diketahui memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP) sebagai pemasok material proyek jalan di Gayo Lues.

Aktivitas Galian yang telah berlangsung lebih dari satu bulan ini sempat berhenti setelah di soroti media, namun belakangan ini kembali kembali berjalan. 

Informasi terkait dugaan ini telah berulang kali dikonfirmasikan kepada Polda Aceh, khususnya kepada Kompol Hermanto Bowo Laksono, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Aceh, tetapi hingga saat ini belum terlihat perkembangan nyata atau tindakan terbuka ke publik dari aparat penegak hukum.

Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat seolah-olah hukum dapat dinegosiasikan, sebuah anggapan yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Empat Proyek Jalan TA 2025 yang Mandek
Seiring dengan mencuatnya dugaan tersebut, empat proyek jalan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Gayo Lues terpantau belum selesai meskipun tahun anggaran telah berganti. Proyek-proyek tersebut adalah:

Rehabilitasi Jalan SP. MAN – Pesantren Salahudin (DOKA)
Pelaksana: PT Sari Bumi Prima, Nilai kontrak: ± Rp970,6 juta
Rekonstruksi Jalan Blower – Pesantren Salahudin (DBH Sawit)
Pelaksana: PT Sari Bumi Prima, Nilai kontrak: ± Rp1,7 miliar
Rehabilitasi Jalan Penampaan – Blangtemung (DOKA)
Pelaksana: PT Nusantara Utama Konstruksi, Nilai kontrak: ± Rp1,8 miliar
Rehabilitasi Jalan SP. Telkom – Melati (DOKA)
Pelaksana: CV Milan, Nilai kontrak: ± Rp480,4 juta

Keempat ruas jalan tersebut merupakan akses vital bagi masyarakat, mencakup jalur pendidikan, permukiman, serta distribusi hasil pertanian dan perkebunan. Mandeknya pekerjaan menimbulkan pertanyaan publik terkait kesiapan pelaksana, efektivitas pengawasan, serta kepatuhan terhadap ketentuan kontrak konstruksi.
Pertanyaan Publik yang Menguat
Di tengah kondisi pascabencana, masyarakat mempertanyakan sinkronisasi antara aktivitas pengambilan material dengan progres fisik proyek jalan. Pertanyaan yang mengemuka di ruang publik adalah: mengapa proyek jalan belum menunjukkan kemajuan berarti, sementara dugaan pengambilan material justru terus berulang?.

Jika dugaan pengambilan material ilegal tersebut terbukti benar, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek perizinan pertambangan, tetapi juga menyentuh tata kelola proyek publik, etika usaha, dan kepekaan sosial di wilayah rawan bencana.

Menunggu Ketegasan dan Transparansi
Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi disampaikan berdasarkan laporan masyarakat dan tanpa menarik kesimpulan hukum. Penegakan hukum yang profesional dan transparan dibutuhkan agar tidak berkembang spekulasi serta ketidakpercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan dugaan tersebut, maupun klarifikasi dari pihak terkait mengenai progres empat proyek jalan TA 2025. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Kang Juna - Editor)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??