Pemda Gayo Lues Diminta Bertindak, Dugaan Pemotongan BLT Mencuat di Pintu Rime di Tengah Bencana
Koreksi News
... menit baca
GAYO // KoreksiNews — Bencana banjir dan longsor yang melanda Desa Pintu Rime, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, seharusnya menjadi momentum hadirnya negara secara penuh di tengah penderitaan rakyat. Namun di balik situasi darurat tersebut, justru mencuat dugaan praktik penyimpangan yang mengusik rasa keadilan publik.
Seorang Anggota Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Gayo Lues, Sutrisno, mengungkapkan adanya indikasi bahwa Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Pintu Rime diduga melakukan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, gaji perangkat desa, serta hak Urang Tue (BPK). Dugaan tersebut terjadi di tengah kondisi warga yang sedang terdampak bencana.
Jika terbukti, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etika pemerintahan, tetapi juga pengkhianatan terhadap mandat negara. BLT Dana Desa merupakan instrumen perlindungan sosial yang bersifat wajib, langsung, dan utuh. Ketentuan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta regulasi turunannya, yang secara tegas melarang pemotongan bantuan sosial dalam bentuk apa pun. BLT bukan ruang diskresi kepala desa, melainkan hak rakyat.
Lebih jauh, praktik pemotongan bantuan dan gaji aparatur desa berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Dalam konteks bencana, dugaan pelanggaran ini memiliki bobot moral yang jauh lebih berat.
Ironisnya, dugaan praktik tersebut terjadi di desa yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: di mana peran negara ketika dana desa diduga disalahgunakan saat rakyat berada dalam kondisi paling rentan?
Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Daerah pun ikut disorot. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, APIP memiliki mandat melakukan pengawasan preventif dan represif atas pengelolaan keuangan negara. Jika dugaan penyimpangan di tengah bencana tidak segera ditindaklanjuti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola keuangan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan negara.
Kasus Desa Pintu Rime dinilai sebagai alarm serius. Dana desa yang sejak awal dirancang untuk memperkuat kemandirian dan kesejahteraan masyarakat justru rawan diselewengkan ketika pengawasan melemah. Di titik ini, negara diuji: hadir melindungi rakyat atau membiarkan penderitaan menjadi celah korupsi.
Masyarakat tidak menuntut lebih, selain penegakan hukum yang tegas, terbuka, dan adil. Pemerintah daerah diminta bersikap proaktif, bukan defensif.
APIP dan Inspektorat dituntut bekerja nyata, bukan sekadar administratif. Bencana alam tidak boleh berubah menjadi bencana tata kelola. Jika bantuan bisa dipotong saat rakyat paling rapuh, maka yang runtuh bukan hanya desa, melainkan wibawa negara.
Sementara itu, hasil konfirmasi kepada Camat Pining menyebutkan bahwa pihak kecamatan telah memanggil Pj Pengulu dan Urang Tue Desa Pintu Rime. Camat menegaskan telah memerintahkan agar dana yang dipotong segera dikembalikan karena jelas menyalahi aturan. Dalam kondisi apa pun dan dengan alasan apa pun, tindakan tersebut tidak dibenarkan.
Selain itu, Urang Tue (BPK) Kampung Pintu Rime juga telah melayangkan surat permohonan resmi kepada Bupati Gayo Lues. Dalam surat tersebut, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
Meminta agar Pj Pengulu merupakan penduduk asli Kampung Pintu Rime.
Menilai Pj Pengulu saat ini tidak bertanggung jawab kepada masyarakat.
Menyebut adanya pemotongan gaji Urang Tue dan perangkat desa secara berulang.
Menuding adanya pemotongan BLT masyarakat dengan alasan biaya rapat dan alat tulis kantor.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pj Pengulu belum dapat di konfirmasi memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Liputan : Kang Juna
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
