E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Pemkab Nias Barat: Pembayaran TPP ASN Ikuti Mekanisme dan Regulasi

NIAS BARAT // KoreksiNews
- Pemerintah Kabupaten Nias Barat menegaskan bahwa pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai opini yang berkembang di ruang publik terkait keterlambatan pembayaran TPP.

Pemkab Nias Barat menjelaskan bahwa pembayaran TPP bukan merupakan kebijakan personal kepala daerah, melainkan bagian dari proses administratif pengelolaan keuangan daerah. Proses tersebut diawali dengan pengusulan oleh masing-masing perangkat daerah, dilanjutkan verifikasi administrasi dan kinerja oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Setelah verifikasi dilakukan, BKPSDM menyusun Berita Acara Hasil Verifikasi TPP yang kemudian disampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Tahap selanjutnya adalah penetapan besaran TPP melalui Keputusan Bupati sebelum pembayaran dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi keuangan sesuai mekanisme pengelolaan kas daerah.

Pemkab menyampaikan bahwa hasil verifikasi baru diterima Bupati pada 29 Desember 2025. Dalam telaah awal, masih ditemukan sejumlah data dan dokumen yang perlu diperbaiki sehingga Keputusan Bupati belum dapat diterbitkan pada saat itu.

Ditegaskan pula bahwa Bupati tidak memiliki kewenangan teknis dalam pencairan dana maupun pengelolaan kas daerah. Kewenangan Bupati berada pada penetapan besaran TPP melalui Keputusan Bupati setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.

Setelah proses perbaikan dan verifikasi dokumen selesai, Keputusan Bupati diterbitkan dan pembayaran TPP telah dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait. Pemerintah Kabupaten Nias Barat menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.(Dedy Halawa).
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA