E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Penunjukan Pj Pengulu Kampung Ekan Dipersoalkan, Warga Minta Bupati Gayo Lues Turun Tangan

GAYO // KoreksiNews
- Penunjukan Penjabat (Pj) Pengulu Kampung Ekan, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, memicu polemik. Sejumlah perangkat desa dan warga menilai proses pengusulan yang dilakukan Camat Pining tidak melibatkan musyawarah terbuka dan karenanya dipertanyakan dari sisi prosedur.

Polemik bermula dari terbitnya surat Kantor Camat Pining Nomor 900/rs-q/2025 tertanggal 26 Desember 2025 perihal Usulan Pj Pengulu Kampung Ekan yang ditujukan kepada Bupati Gayo Lues. Dalam surat tersebut, Camat Pining mengusulkan Beramsah sebagai Pj Pengulu Kampung Ekan.

Warga/Perangkat Desa menyatakan keberatan karena merasa tidak dilibatkan dalam proses penunjukan. Mereka menilai pengusulan dilakukan tanpa musyawarah kampung yang terbuka dan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat secara luas.

“Kami tidak pernah diajak musyawarah terbuka. Tiba-tiba sudah ada nama yang diusulkan,” ujar salah satu perwakilan masyarakat Kampung Ekan, Rabu (7/1/2025).

Warga Pertanyakan Prosedur

Perangkat desa dan masyarakat juga mempertanyakan dasar pengusulan tersebut. Mereka menilai, selama ini Penjabat Pengulu umumnya berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) di kecamatan.

Sebelumnya, Pj Pengulu Kampung Ekan atas nama Alinas mengundurkan diri dengan alasan sakit. Warga berharap penggantian dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan partisipatif guna menghindari konflik di tingkat kampung.
“Yang kami minta hanya prosedur yang jelas dan sesuai aturan,” kata warga lainnya.

Klarifikasi Camat Pining

Dikonfirmasi terpisah oleh media melalui sambungan telepon seluler pada kamis (8/1/2025), Camat Pining Win Zulpian, ST, menegaskan bahwa pengusulan Pj Pengulu Kampung Ekan telah dilakukan sesuai mekanisme.

Menurutnya, usulan tersebut didasarkan pada Berita Acara Musyawarah Urang Tue Kampung Ekan. “Usulan ini berdasarkan berita acara musyawarah urang tue Kampung Ekan. Yang hadir dua kederetni urang tue, dan berita acara ditandatangani oleh Dedy Sarami dan Roane. Selanjutnya kami usulkan kepada Bupati,” kata Win Zulpian.

Ia menambahkan, tahapan administrasi telah diteruskan ke bagian terkait. “Selanjutnya kami serahkan ke TAPEN, dan TAPEN mendisposisikannya kepada pimpinan,” ujarnya.

Meski telah ada klarifikasi dari Camat Pining, warga Kampung Ekan tetap berharap adanya ruang dialog yang lebih terbuka. Mereka meminta Bupati Gayo Lues turun tangan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tuntutan masyarakat antara lain agar pemerintah daerah:

Mengambil langkah bijak dalam menyikapi polemik penunjukan Pj Pengulu Kampung Ekan.
Memastikan penegakan aturan dan prosedur pemerintahan desa berjalan transparan.
Memfasilitasi mediasi terbuka antara Camat Pining dan masyarakat Kampung Ekan.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut.(Kang Juna)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
17 komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA
  • Anonim
    Anonim
    Sabtu, 10 Januari, 2026
    Oke kami pahami kalau orang tue desa ekan awam terkait syarat dan ketentuan pengusulan PJ. Beda dengan camat tidak mungkinkan sekelas camat tidak tahu syarat dan ketetuan siapa yang boleh direkomendasikan jadi PJ siapa yg tidak boleh, Jangan maen maen rekom aja pak.. bpk sebagai pimpinan pining jangan ajari kami melangar aturan atau jngan bapk buat² aturan sendiri. Salam hormat pak camat..tolonglah pak jagan buat masalah ditengah bencana. Silakan bpk rekom pns dll yg memenuhi aturan pak.
    Reply
  • Anonim
    Anonim
    Jumat, 09 Januari, 2026
    Camat pining tdk trbuka trhadap pemilihan Pj pengulu Ekan, karna dari masyarakat biasa dan apakah ini sudah sesuai dlm peraturan perundangan yang berlaku di desa, kecamatan maupun di kabupaten.
    Hal ini kami mohon pada Camat pining agar kiranya musyawarahkan kepada masyarakat maupun perangkat desa Ekan, agar tahu bahwa kebenaran itu terungkap & terbuka.
    Reply
  • Anonim
    Anonim
    Jumat, 09 Januari, 2026
    mohon maaf sedikit kritikan dari beritanya kata WARGA apa diganti dengan PERANGKAT DESA aja karena kami dari masyarakat biasa siapa pun pjnya ok2 asal niatnya baik....karna gambar di berita tidak ada unsur masyarakat....
    • Anonim
      Anonim
      Jumat, 09 Januari, 2026
      Kalau langkahnya saja diam diam tidak rerbuka apa niatnya baik? Pikir
    Reply
  • Murid ni Kalagondang
    Murid ni Kalagondang
    Jumat, 09 Januari, 2026
    Eh aku ke win zulfian ni, nampin ko kahe tuah mu
    Reply
  • Zulfian S.T
    Zulfian S.T
    Jumat, 09 Januari, 2026
    Sekretaris ada kan, bukanya seharusnya dia ya yang naik jadi pj, terkecuali sekretaris gak ada itu baru dari kecamatan ngambil alih, dan ditunjuk yang PNS sebagai pj
    Reply
  • Pablo Escobar
    Pablo Escobar
    Jumat, 09 Januari, 2026
    Dia bernama Zulfian, datang dengan rantai di leher gagah dan tegap, harapan baru di publikasikan tapi ada apa dengan tahun 2026 kacamata yang menyala membenarkan hak dan batil, mengangkat tangan setengah dewa, berkata inilah saya yang bisa mengotak atik pemerintahan desa, dengan dalil sudah sesuai prosedur, padahal kita tahu untuk jadi pj itu harus PNS, mau dibawa kemana ini jangan jangan eh JANGAN JANGAN, Untuk pemerintah kabupaten tolong di gali lagi masalah persyaratan jadi pj pengulu atau kepala desa
    Reply
  • Ekan Musara
    Ekan Musara
    Jumat, 09 Januari, 2026
    Camat2 camat, pining ni tetahi dalih ule maslah si gere jelas a tos2 kahe timbul masalah was kampung ni...
    Reply
  • Anonim
    Anonim
    Jumat, 09 Januari, 2026
    Apa ada udang di balik bakwan wkwkwk😂
    Menyaala camat pining
    Reply
  • Tikung kenak tu
    Tikung kenak tu
    Jumat, 09 Januari, 2026
    Lah lagu ni camat ni ph..
    Bage ke ngon..
    Reply
  • Masyarakat Ekan
    Masyarakat Ekan
    Jumat, 09 Januari, 2026
    Seharusnya Camat sebagai pemerintah kecamatan yang mengayomii masyarakat di tengah bencana yang sedang menimpa kecamatan pining,
    Bukan keputusan sepihak yang membuat masyarakat kampung ekan resah atas keputusan sepihak in..
    Kata pak camat pengusulan pj. An. Beramsah yg telah memenuhi prisedur. Apakh bisa mastarakat biasa bisa menjadi pj. Sedangkan kita ketahui ada musyawarah desa yang seharus di adakan, saya pn sebagai masyarakat desa ekan beru mengetahu i setelah berita ini ter sebar..
    Pk camat kmi masih Teroma atas musibah ini jangan biarkan masyarak kampung Ekan terbelah gara2 keputusan pk camat..
    Kami harapkan kepada bapk bupati harab ketegasanya...
    Reply
  • Wandi hendra
    Wandi hendra
    Jumat, 09 Januari, 2026
    Bukankah syarat pj pengulu harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.
    Reply
  • Anonim
    Anonim
    Jumat, 09 Januari, 2026
    Hahaha, ini bukan hal baru dengan camat pining, karna sebelum ini dengan tangan dewa nya dia pernah juga nunjuk bahudin, sebagai pj dan itupun katanya sudah sepengatahuan orang tue, padahal waktu itu geuchik atau kepala desa belum turun dari jabatannya, ya kami sebagai masyarakat ekan bingung jugak ADA APA NI DENGAN CAMAT PINING
    Reply
  • Anonim
    Anonim
    Jumat, 09 Januari, 2026
    Camat pining perlu dipertanyakan ni, apakah memang ini sudah sesuai prosedur setahu saya pj pengulu itu bukan nya harus PNS ya, apakah pak beramsah pns, setahu saya dia bukan pns, jadi bingung ni prosedur mana yang camat pining jalankan
    Reply
  • Anonim
    Anonim
    Jumat, 09 Januari, 2026
    Yoh bese keta ke...
    • Anonim
      Anonim
      Jumat, 09 Januari, 2026
      Yang paling di sayangkan 2 orang anggota urang tue juga tidak mengetahui prihal pengusulan PJ kampung ekan
    • Anonim
      Anonim
      Jumat, 09 Januari, 2026
      Dan sekarang kedua anggota urang tue berencana akan melakukan Langkah hukum,karna karna mereka tidak mengetahui pengusulan PJ pengulu ekan
    Reply