Penunjukan Pj Pengulu Kampung Ekan Dipersoalkan, Warga Minta Bupati Gayo Lues Turun Tangan
Koreksi News
... menit baca
GAYO // KoreksiNews - Penunjukan Penjabat (Pj) Pengulu Kampung Ekan, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, memicu polemik. Sejumlah perangkat desa dan warga menilai proses pengusulan yang dilakukan Camat Pining tidak melibatkan musyawarah terbuka dan karenanya dipertanyakan dari sisi prosedur.
Polemik bermula dari terbitnya surat Kantor Camat Pining Nomor 900/rs-q/2025 tertanggal 26 Desember 2025 perihal Usulan Pj Pengulu Kampung Ekan yang ditujukan kepada Bupati Gayo Lues. Dalam surat tersebut, Camat Pining mengusulkan Beramsah sebagai Pj Pengulu Kampung Ekan.
Warga/Perangkat Desa menyatakan keberatan karena merasa tidak dilibatkan dalam proses penunjukan. Mereka menilai pengusulan dilakukan tanpa musyawarah kampung yang terbuka dan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat secara luas.
“Kami tidak pernah diajak musyawarah terbuka. Tiba-tiba sudah ada nama yang diusulkan,” ujar salah satu perwakilan masyarakat Kampung Ekan, Rabu (7/1/2025).
Warga Pertanyakan Prosedur
Perangkat desa dan masyarakat juga mempertanyakan dasar pengusulan tersebut. Mereka menilai, selama ini Penjabat Pengulu umumnya berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) di kecamatan.
Sebelumnya, Pj Pengulu Kampung Ekan atas nama Alinas mengundurkan diri dengan alasan sakit. Warga berharap penggantian dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan partisipatif guna menghindari konflik di tingkat kampung.
“Yang kami minta hanya prosedur yang jelas dan sesuai aturan,” kata warga lainnya.
Klarifikasi Camat Pining
Dikonfirmasi terpisah oleh media melalui sambungan telepon seluler pada kamis (8/1/2025), Camat Pining Win Zulpian, ST, menegaskan bahwa pengusulan Pj Pengulu Kampung Ekan telah dilakukan sesuai mekanisme.
Menurutnya, usulan tersebut didasarkan pada Berita Acara Musyawarah Urang Tue Kampung Ekan. “Usulan ini berdasarkan berita acara musyawarah urang tue Kampung Ekan. Yang hadir dua kederetni urang tue, dan berita acara ditandatangani oleh Dedy Sarami dan Roane. Selanjutnya kami usulkan kepada Bupati,” kata Win Zulpian.
Ia menambahkan, tahapan administrasi telah diteruskan ke bagian terkait. “Selanjutnya kami serahkan ke TAPEN, dan TAPEN mendisposisikannya kepada pimpinan,” ujarnya.
Meski telah ada klarifikasi dari Camat Pining, warga Kampung Ekan tetap berharap adanya ruang dialog yang lebih terbuka. Mereka meminta Bupati Gayo Lues turun tangan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tuntutan masyarakat antara lain agar pemerintah daerah:
Mengambil langkah bijak dalam menyikapi polemik penunjukan Pj Pengulu Kampung Ekan.
Memastikan penegakan aturan dan prosedur pemerintahan desa berjalan transparan.
Memfasilitasi mediasi terbuka antara Camat Pining dan masyarakat Kampung Ekan.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut.(Kang Juna)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...

Hal ini kami mohon pada Camat pining agar kiranya musyawarahkan kepada masyarakat maupun perangkat desa Ekan, agar tahu bahwa kebenaran itu terungkap & terbuka.
Menyaala camat pining
Bage ke ngon..
Bukan keputusan sepihak yang membuat masyarakat kampung ekan resah atas keputusan sepihak in..
Kata pak camat pengusulan pj. An. Beramsah yg telah memenuhi prisedur. Apakh bisa mastarakat biasa bisa menjadi pj. Sedangkan kita ketahui ada musyawarah desa yang seharus di adakan, saya pn sebagai masyarakat desa ekan beru mengetahu i setelah berita ini ter sebar..
Pk camat kmi masih Teroma atas musibah ini jangan biarkan masyarak kampung Ekan terbelah gara2 keputusan pk camat..
Kami harapkan kepada bapk bupati harab ketegasanya...